Ambon (Antara Maluku) - Polda Maluku mempersilakan Rektor Universitas Darusalam Ambon mengajukan gugatan permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus ancaman kekerasan.

"Praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan, jadi silakan saja Rektor Unidar melakukannya lewat kuasa hukum yang ditunjuk," kata Kabid Humas Polda Maluku AKBP Hasan Mukaddar di Ambon, Jumat.

Awalnya Rektor Unidar Ambon diadukan kuasa hukum Yayasan Darussalam Maluku Fachri Bahmid atas pengancaman terhadap mantan Gubernur Maluku Saleh Latuconsina dalam kapasitasnya sebagai pengurus yayasan dimaksud.

Atas laporan tersebut, kata Hasan, penyidik Reskrim Umum Polda Maluku menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan pasal 335 dan 336 KUH Pidana.

"Rektor Unidar dibebaskan dari status tersangka setelah diperiksa penyidik Reskrimum Polda Maluku dan ancaman pembunuhannya tidak terbukti sehingga yang bersangkutan juga tidak ditahan," katanya.

Walau pun tidak dijadikan tersangka, namun yang bersangkutan telah melanggar pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Bila perbuatan ini dilakukan lagi, polisi langsung menahan yang bersangkutan dan menetapkannya sebagai tersangka untuk diproses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Ancaman pembunuhan terhadap mantan Gubernur Maluku Saleh Latucinsina ini dipicu sengketa internal antara Yayasan Darussalam Maluku dan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku.

Saleh Latuconsina selaku mantan Gubernur Maluku berada di jajaran kepengurusan yayasan tersebut dan para pihak yang terlibat dalam konflik internal ini sedang diadili majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Yayasan Darussalam Maluku dibentuk tahun 1981 ketika Hasan Slamet menjabat Gubernur Maluku, sedangkan Ibtahim Ohorela dan sejumlah rekannya kembali mendirikan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku tahun lalu.

Namun pembentukan yayasan baru oleh Ibrahim menuai kecaman mahasiwa yang melakukan aksi demonstrasi guna mempertanyakan akreditasi kampus tersebut.

Awal tahun ini, Rektor Unidar tersebut menggelar rapat konsolidasi dan dihadiri sejumlah dosen serta pegawai Unidar pendukungnya guna menyikapi dualisme yayasan.

Tetapi rektor yang disulut emosi sempat mengeluarkan ancaman akan membunuh Saleh Latuconsina selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Darussalam Maluku dan dr Nan Polanunu, Ketua Umum Yayasan Darussalam Maluku," jelas Hasan Mukaddar.

Pernyataan ini sempat direkam sejumlah peserta dengan telepon genggam dan disampaikan ke Saleh Latuconsina sehingga melalui penasihat hukum yayasan, Fahri Bachmid melaporkan Rektor Unidar Ambon ke Reskrimum Polda Maluku.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015