Ambon (Antara Maluku) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku mengagendakan rapat paripurna penetapan 12 usulan daerah calon otonomi baru untuk diteruskan ke pemerintah dan DPR-RI.
"Dari seluruh usulan calon daerah otonomi baru yang hari ini kita bicarakan, maka DPRD akan segera mengagendakan pelaksanaan rapat paripurna terhadap 12 daerah otonom baru pekan depan," kata Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae di Ambon, Jumat.
Hasil rapat koordinasi pimpinan dewan dengan ketua-ketua fraksi telah membaginya dalam tiga kategori, diantaranya usulan daerah otonomi baru yang sudah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Kemudian kategori usulan daerah calon otonomi baru yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah.
Untuk kategori ketiga adalah usulan daerah otonomi baru yang belum memenuhi beberapa persyaratan, sebab dalam program pemekaran ini, persyaratan yang paling utama adalah kesepakatan antara DPRD kabupaten induk dengan bupati selaku kepala daerah.
Menurut dia, bagi daerah yang sudah memenuhi kriteria sesuai syarat UU 23/2014 dan telah mendapat persetujuan bupati bersama DPRD kabupaten induk adalah calon kabupaten Kei Besar dan Kabupaten Kepulauan Aru Perbatasan.
Lalu daerah yang masih menggunakan rujukan PP 78/2007 ada empat daerah antara lain calon kabupaten Pulau-Pulau Terselatan, calon Kabupaten Tanimbar Utara, calon Kabupaten Gorom-Wakate dan calon Kota Bula.
"Sedangkan masih ada tujuh daerah yang belum memenuhi persyaratan diantaranya Jazirah Leihitu Salahutu yang masih terkendalan jumlah kecamatan serta belum ada persetujuan Bupati bersama DPRD Kabupaten Maluku Tengah," katanya.
Usulan daerah otonomi baru Seram Utara juga belum memenuhi syarat, calon usulan Kabupaten Huamual di Seram Bagian Barat, Kota Kepulauan Lease, Buru-Kaiely, Seram Bagian Barat Dua dan pembentukan daerah khusus Banda.
Ada rencana pemekaran beberapa daerah lain juga sudah disampaikan ke Pemprov Maluku tetapi dokumennya belum diberikan ke DPRD provinsi untuk dikaji yakni usulan daerah otonomi baru Seram Selatan dan Buru Raya.
"Jadi dari usulan yang ada ini seluruhnya akan kita bawa ke paripurna untuk ditetapkan menjadi usulan daerah otonomi bagi pemerintah pusat, dengan catatan yang mendapatkan persetujuan sesuai UU 23/2014 hanya dua calon kabupaten," jelas Edwin.
Pentahapan daerah otonomi baru akan dimulai dengan pembentukan daerah persiapan sehingga sebagai kabupaten induk akan mengalokasikan anggaran kepada calon daerah kabupaten otonomi baru.
Kalau sekiranya dipaksakan dan tidak sesuai dengan kehendak kepala daerah maka ditakutkan akan terjadi konflik interes antara kepala daerah dan tim usulan pemekaran ini.
Alasannya, seluruh daerah calon persiapan sampai dengan pembentukan daerah otonomi baru masih akan menjadi tanggungan kabupaten induk, oleh karenanya DPRD Maluku tidak akan gegabah untuk menyampaikan dalam paripurna guna melakukan kesepakatan bersama dengan gubernur untuk dibuat kesepakatan bersama.
"Tetapi seluruh usulan daerah otonomi baru ini akan ditetapkan bersama-sama sebagai sebuah kesepakatan politik DPRD Maluku yang selanjutnya akan dibawa ke Mendagri dan Komisi II DPR-RI untuk menjadi usulan daerah otonomi baru guna dimasukan dalam program nasional dan ditetapkan dalam prolegnas," ujarnya.
Jadi ada 12 daerah yang diusulkan menjadi daerah otonom baru tetap UU 23/2014 ini berkaitan dengan tahapan pembentukan daerah otonom baru dimulai dengan pembentukan daerah persiapan dan harus mendapatkan restu kabupaten induk untuk masalah pembiayaan.
Maka tidak serta-merta DPRD provinsi bisa membawanya ke paripurna untuk dibuat kesepakatan dengan gubernur tetapi menunggu untuk ada satu kesepahaman pendapat antara tim pemekaran dengan bupati dan DPRD.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015