Ambon (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru, Maluku, tinggal membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada setempat pada 9 Desember 2015.
"Sesuai ketentuan KPPS dibentuk sebulan menjelang Pilkada sehingga sosialisasi pembentukkan telah dilaksanakan agar realisasinya sesuai jadwal tahapan," kata Komisioner KPU Kepulauan Aru, Joseph Labok, dihubungi dari Ambon, Sabtu.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dibentuk sejak Mei 2015.
PPS di Kepulauan Aru tersebar di 117 desa dan dua kelurahan dengan 10 PPK.
"Jadi penyelengara Pilkada harus disiapkan menjelang tahapan pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru yang dijadwalkan pada 26 - 28 Juli 2015," ujar Joseph.
Dia mengemukakan, pembentukkan PPK, PPS dan KPPS itu setelah KPU Kepulauan Aru melakukan sosialisasi enam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada para pemangku kepentingan setempat pada pertengahan Maret 2015.
"Sosialisasi ditujukan kepada para pimpinan partai politik (Parpol), pemerintah kabupaten (Pemkab), DPRD, tokoh masyarakat dan para wartawan," katanya.
Tujuannya agar para pemangku kepentingan mengetahui enam draft PKPU itu sehingga pelaksanaan Pilkada Kepulauan Aru dijadwalkan pada Desember 2015 terselenggara sesuai ketentuan perundang - undangan.
"Terpenting setelah mengetahuinya, para pemangku kepentingan melakukan sosialisasi juga kepada masyarakat, para simpatisan parpol dan rekan - rekan wartawan menyajikan berita yang tertanggung jawab," ujar Joseph.
Pilkada Kepulauan Aru saat ini dimanfaatkan para Parpol untuk menjaring Balon Bupati dan Wakil Bupati periode 2015 - 2020.
DP4
Joseph mengemukakan, sesuai keputusan KPU Kepulauan Aru No.01/KPTS/KPU - Kab/029.433676/IV/2015, maka tahapan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) KPU RI menerima dari Kemendagri pada 3 Juni 2015.
Analisa DP4 dijadwalkan 4 - 10 Juni 2015, selanjutnya dilakukan sinkronisasi dengan daftar pemilih terakhir pada 11 - 19 Juni 2015.
KPU RI menyampaikan hasil analisa DP4 dan hasil sinkronisasi kepada KPU Kepulauan Aru secara berjenjang melalui KPU Maluku pada 20 - 23 Juni 2015.
KPU Kepulauan Aru dapat mengunduh DP4 dari portal sistem data pemilih (Sidalih) di lamam KPU RI juga pada 20 - 23 Juni 2015.
"Hasil analisa DP4 diumumkan KPU Kepulauan Aru pada 24 Juni 2015 dengan pendaftaran bakal calon Bupati - Wakil Bupati pada 26 - 28 Juli 2015. Calon yang dinyatakan lolos setelah melalui tes kesehatan, pemeriksaan administrasi dan lainnya akan ditetapkan pada 24 Agustus 2015," kata Joseph Labok.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
"Sesuai ketentuan KPPS dibentuk sebulan menjelang Pilkada sehingga sosialisasi pembentukkan telah dilaksanakan agar realisasinya sesuai jadwal tahapan," kata Komisioner KPU Kepulauan Aru, Joseph Labok, dihubungi dari Ambon, Sabtu.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dibentuk sejak Mei 2015.
PPS di Kepulauan Aru tersebar di 117 desa dan dua kelurahan dengan 10 PPK.
"Jadi penyelengara Pilkada harus disiapkan menjelang tahapan pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru yang dijadwalkan pada 26 - 28 Juli 2015," ujar Joseph.
Dia mengemukakan, pembentukkan PPK, PPS dan KPPS itu setelah KPU Kepulauan Aru melakukan sosialisasi enam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada para pemangku kepentingan setempat pada pertengahan Maret 2015.
"Sosialisasi ditujukan kepada para pimpinan partai politik (Parpol), pemerintah kabupaten (Pemkab), DPRD, tokoh masyarakat dan para wartawan," katanya.
Tujuannya agar para pemangku kepentingan mengetahui enam draft PKPU itu sehingga pelaksanaan Pilkada Kepulauan Aru dijadwalkan pada Desember 2015 terselenggara sesuai ketentuan perundang - undangan.
"Terpenting setelah mengetahuinya, para pemangku kepentingan melakukan sosialisasi juga kepada masyarakat, para simpatisan parpol dan rekan - rekan wartawan menyajikan berita yang tertanggung jawab," ujar Joseph.
Pilkada Kepulauan Aru saat ini dimanfaatkan para Parpol untuk menjaring Balon Bupati dan Wakil Bupati periode 2015 - 2020.
DP4
Joseph mengemukakan, sesuai keputusan KPU Kepulauan Aru No.01/KPTS/KPU - Kab/029.433676/IV/2015, maka tahapan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) KPU RI menerima dari Kemendagri pada 3 Juni 2015.
Analisa DP4 dijadwalkan 4 - 10 Juni 2015, selanjutnya dilakukan sinkronisasi dengan daftar pemilih terakhir pada 11 - 19 Juni 2015.
KPU RI menyampaikan hasil analisa DP4 dan hasil sinkronisasi kepada KPU Kepulauan Aru secara berjenjang melalui KPU Maluku pada 20 - 23 Juni 2015.
KPU Kepulauan Aru dapat mengunduh DP4 dari portal sistem data pemilih (Sidalih) di lamam KPU RI juga pada 20 - 23 Juni 2015.
"Hasil analisa DP4 diumumkan KPU Kepulauan Aru pada 24 Juni 2015 dengan pendaftaran bakal calon Bupati - Wakil Bupati pada 26 - 28 Juli 2015. Calon yang dinyatakan lolos setelah melalui tes kesehatan, pemeriksaan administrasi dan lainnya akan ditetapkan pada 24 Agustus 2015," kata Joseph Labok.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015