Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyatakan tengah memeriksa seorang pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial NW yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap rekan kerja CM usai perayaan HUT ke-450 Kota Ambon di kantor Satpol PP pada 7 September 2025.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengatakan laporan dugaan pelecehan ini sudah masuk ke Pemkot melalui kegiatan Wali Kota Jumpa Rakyat (Wajar).
Namun ia menegaskan belum mau mengambil kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai.
“Kita baru mendengar keterangan dari satu pihak, belum dari pihak lain. Karena itu saya belum mau menyimpulkan,” kata Bodewin di Ambon, Senin.
Menurutnya, secara institusi ia telah memerintahkan Inspektorat dan badan kepegawaian daerah (BKD) Kota Ambon untuk memeriksa terduga pelaku NW. Sanksi yang diberikan Pemkot hanya sebatas administrasi kepegawaian, mulai dari teguran hingga pemecatan, tergantung tingkat pelanggaran.
“Kalau ada yang menuntut proses hukum, itu sudah kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu saya sarankan korban melapor agar diproses pidana sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Bodewin menambahkan, Pemkot Ambon tidak pernah berkompromi terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran. Sejumlah pegawai sebelumnya juga sudah dijatuhi sanksi tegas, mulai dari penurunan pangkat hingga pemutusan kontrak kerja.
Ia menegaskan, tindakan pelecehan yang dilakukan ASN tidak hanya mencoreng institusi pemerintah, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan masyarakat. Karena itu, sanksi tegas wajib dijatuhkan agar menjadi pembelajaran bagi pegawai lainnya.
Selain itu, Bodewin mengaku dalam waktu dekat akan menggelar apel khusus bersama seluruh ASN di lingkup Pemkot Ambon. Apel ini akan difokuskan untuk menegaskan kembali kode etik dan perilaku ASN, termasuk soal disiplin, integritas, serta larangan keras melakukan tindakan yang merugikan citra pemerintah.
Kasus pelecehan ini menjadi sorotan publik setelah korban CM berani menyampaikan langsung pengalamannya secara terbuka dalam kegiatan Wajar pada 19 September 2025.
Editor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2025