Ternate (Antara Maluku) - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Maluku Utara (Malut) meminta pemerintah daerah setempat untuk menanggung biaya kuliah para guru SD yang belum memiliki ijazah sarjana strata 1 dan belum mendapatkan sertifikasi.

"Dari 1.739 guru yang belum sertifikasi kebanyakan pengajar di SD yang belum S1, padahal titel sarjana itu merupakan syarat mutlak. Jadi saya kira ini tanggung jawab pemerintah daerah," kata Ketua PGRI Provinsi Maluku Utara Suratin Ibrahim, di Ternate, Jumat.

Menurut dia, guru SD yang belum disertifikasi sebanyak 782 dari total 1.407 orang. Guru SMP yang belum tersertifikasi 275 dari total 705 orang. Guru SMA yang belum tersertifikasi 395 dari total 755, dan guru SMK yang belum sertifikasi 182 dari total 329 orang.

Suratin mengatakan, undang-undang mengharuskan guru sekolah SD, SMP, SMA/SMK harus berijazah S1. Bila pemerintah daerah mengangkat guru yang belum S1 atau masih Diploma, maka itu melanggar aturan hukum.

"Karena pemda yang mengangkat mereka, maka pemda pula yang bertanggung jawab untuk menyekolahkan mereka hingga meraih S1.

Suratin menambahkan, Pemda bisa mengganggarkan di APBD setiap tahun untuk dana para guru yang belum memiliki ijazah S1.

Ia menambahkan, selain persyaratan S1 untuk proses sertifikasi, hal yang menjadi kendala adalah pemenuhan 24 jam tatap muka dengan siswa dalam kurun waktu satu semester (enam bulan).

"Untuk memenuhinya banyak guru terpaksa harus mengajar di beberapa sekolah. Kalau satu semester tidak mencapai 24 jam, sertifikasi bisa ditahan, uangnya tidak dibayarkan," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015