Ambon (Antara Maluku) - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan penegakan hukum harus mendapat prioritas dalam pembangunan bangsa memasuki usia ke 70 tahun Republik Indonesia.

"Gerakan supremasi hukum di Indonesia baru 1/3 bagian dari sebuah proses yang besar, karena itu ke depan dalam upaya mengejar kesejahteraan masyarakat maka faktor penegakan hukum harus mendapat prioritas utama," katanya di Ambon, Minggu.

Menurut dia, secara jujur harus diakui bahwa banyak kemajuan telah dicapai Indonesia dalam usia ke 70 tahun, tetapi bebrapa sektor yang perlu mendapat perhatian khusus untuk dipacu antara lain penegakan hukum.

"Penegakan hukum sekarang sudah mulai terasa yakni gerakan pemberantasan korupsi, yang gencar dilakukan di berbagai bidang tetapi gerakan tersebut belum merata untuk seluruh kalangan, sehingga masih ada ketimpangan," katanya.

Richard mengatakan, usia 70 tahun merupakan usia yang sangat matang bagi ukuran manusia, bahkan di usia tersebut sudah harus menikmati seluruh jerih juang selama masa karier.

"Oleh karena itu jika kita pakai ukuran itu untuk sebuah negara memang belum bisa sama seperti sebuah ukuran manusia, tapi secara jujur harus kita akui bahwa banyak kemajuan telah dicapai Indonesia dalam usia ke-70," ujarnya.

Diakuinya, memasuki usia ke-70 dan selanjutnya Indonesia akan semakin berubah baik dari sisi stabilitas ekonomi, keamanan terutama penegakan supremasi hukum.

"Untuk sektor lain sudah bergerak dengan baik, tetapi sektor hukum ini baru mulai belajar berjalan padahal Indonesia merupakan negara hukum," tandasnya.

Ia menambahkan, gerakan pemberantasan korupsi harus benar-benar ditegakan sehingga kedepan tidak ada lagi penyelewengan anggaran dan kewenangan untuk kepentingan pihak tertentu.

"Masyarakat Indonesia membutuhkan kepastian hukum, karena itu aparat penegak hukum harus bertindak dengan tepat agar kedapan ada kepastian hukum demi kesejahteraan masyarakat," kata Richard.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015