Ambon, 13/8 (Antara Maluku) - Panitia Pengawas Pemilu Kepulauan Aru memandang perlu melakukan klarifikasi faktual ke DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono terkait rekomendasi yang dikantongi Gotlief Gainau-Djafruddin Hamu yang mendaftar ke KPU setempat pada 28 Juli 2015.
Ketua Panwaslu Kepulauan Aru, Moksen Sinamur, dihubungi dari Ambon, Kamis mengatakan klarifikasi faktual dilakukan karena Gotlief - Djafruddin saat mendaftar ternyata berkas pencalonan (formulir B-KWK Parpol) tidak ditandatangi Ketua maupun Sekretaris DPD Partai Golkar kubu Agung Laksono.
"Saya dan rekan - rekan sedang berada di Jakarta untuk menemui DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono untuk melakukan klarifikasi faktual," ujarnya.
Dia mengakui, KPU Kepulauan Aru telah menyerahkan dokumen perbaikan empat pasangan bakal calon (Balon) Bupati - Wakil Bupati sebagai bagian dari tahapan penelitian pada 8 - 14 Agustus 2015.
"Kami mencatat formulir B - KWK Parpol Gotlief - Djafruddin belum ditandatangi Ketua maupun Sekretaris DPD Partai Golkar kubu Agung Laksono sehingga dipandang perlu untuk melakukan klarifikasi faktual,"tegas Moksen.
Dia mengemukakan, setelah selesai meneliti semua berkas Balon Bupati - Wakil Bupati, maka Panwaslu akan melihat mana yang memenuhi syarat sesuai dengan PKPU Nomor 12 tahun 2015.
Panwaslu akan memberi rekomendasi kepada KPU untuk menjadi catatan penting dalam pertimbangan penetapan calon 24 Agustus 2015.
Pasangan Gotlief - Djafruddin mengklaim telah direkomendasikan oleh Golkar Ancol sesuai Surat Keputusan DPP Golkar bernomor Kep-1014/DPP/Golkar/VII/2015 tertanggal 26 Juli 2015 yang ditandatangani Ketua Umum Agung Laksono dan Sekjen Zainudin Amali.
Anehnya surat yang sama juga diklaim kubu pasangan Johan Gonga - Muin Sogalrey. Rekomendasi ini dibenarkan Penjabat Ketua DPD Partai Golkar Maluku kubu Agung Laksono, Paulus Mantulameten.
Gotlief - Djafruddin juga mengantongi rekomendasi DPP Partai Golkar versi Munas Bali bernomor R-230/GOLKAR/VII/2015 tertanggal 26 Juli 2015. Pengesahan rekomendasi tersebut, ditandatangani Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham.
Selain itu, rekomendasi dari DPP Partai Gerindra.
Balon Bupati - Wakil Bupati lainnya yang mendaftar di KPU Kepulauan Aru adalah Johan Gonga-Muin Sogalrey diusung koalisi Partai Nasdem, PKS, Demokrat dan PKP Indonesia serta Welhelm Kurnala - Azis Goin (PDIP, Hanura dan PAN).
Sedangkan Joseph Barens-Elisa Lazarus Darakay direkomendasikan PKB sertas PPP versi kubu Romahurmuziy maupun Djan Faridz.
Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku juga diselenggarakan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan dan Maluku Barat Daya (MBD).
Masa jabatan Bupati SBT berakhir pada 10 September 2015, Kepulauan Aru(30 Oktober 2015), MBD( 26 April 2016) dan Buru Selatan (22 Juni 2016).
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
Ketua Panwaslu Kepulauan Aru, Moksen Sinamur, dihubungi dari Ambon, Kamis mengatakan klarifikasi faktual dilakukan karena Gotlief - Djafruddin saat mendaftar ternyata berkas pencalonan (formulir B-KWK Parpol) tidak ditandatangi Ketua maupun Sekretaris DPD Partai Golkar kubu Agung Laksono.
"Saya dan rekan - rekan sedang berada di Jakarta untuk menemui DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono untuk melakukan klarifikasi faktual," ujarnya.
Dia mengakui, KPU Kepulauan Aru telah menyerahkan dokumen perbaikan empat pasangan bakal calon (Balon) Bupati - Wakil Bupati sebagai bagian dari tahapan penelitian pada 8 - 14 Agustus 2015.
"Kami mencatat formulir B - KWK Parpol Gotlief - Djafruddin belum ditandatangi Ketua maupun Sekretaris DPD Partai Golkar kubu Agung Laksono sehingga dipandang perlu untuk melakukan klarifikasi faktual,"tegas Moksen.
Dia mengemukakan, setelah selesai meneliti semua berkas Balon Bupati - Wakil Bupati, maka Panwaslu akan melihat mana yang memenuhi syarat sesuai dengan PKPU Nomor 12 tahun 2015.
Panwaslu akan memberi rekomendasi kepada KPU untuk menjadi catatan penting dalam pertimbangan penetapan calon 24 Agustus 2015.
Pasangan Gotlief - Djafruddin mengklaim telah direkomendasikan oleh Golkar Ancol sesuai Surat Keputusan DPP Golkar bernomor Kep-1014/DPP/Golkar/VII/2015 tertanggal 26 Juli 2015 yang ditandatangani Ketua Umum Agung Laksono dan Sekjen Zainudin Amali.
Anehnya surat yang sama juga diklaim kubu pasangan Johan Gonga - Muin Sogalrey. Rekomendasi ini dibenarkan Penjabat Ketua DPD Partai Golkar Maluku kubu Agung Laksono, Paulus Mantulameten.
Gotlief - Djafruddin juga mengantongi rekomendasi DPP Partai Golkar versi Munas Bali bernomor R-230/GOLKAR/VII/2015 tertanggal 26 Juli 2015. Pengesahan rekomendasi tersebut, ditandatangani Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham.
Selain itu, rekomendasi dari DPP Partai Gerindra.
Balon Bupati - Wakil Bupati lainnya yang mendaftar di KPU Kepulauan Aru adalah Johan Gonga-Muin Sogalrey diusung koalisi Partai Nasdem, PKS, Demokrat dan PKP Indonesia serta Welhelm Kurnala - Azis Goin (PDIP, Hanura dan PAN).
Sedangkan Joseph Barens-Elisa Lazarus Darakay direkomendasikan PKB sertas PPP versi kubu Romahurmuziy maupun Djan Faridz.
Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku juga diselenggarakan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan dan Maluku Barat Daya (MBD).
Masa jabatan Bupati SBT berakhir pada 10 September 2015, Kepulauan Aru(30 Oktober 2015), MBD( 26 April 2016) dan Buru Selatan (22 Juni 2016).
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015