Ambon, 5/9 (Antara Maluku) - Penyaluran santunan kematian atau duka bagi warga Kota Ambon hingga triwulan kedua 2015 mencapai Rp1,6 miliar.
"Sampai dengan akhir triwulan kedua atau pada Juni 2015, telah disalurkan santunan duka kepada 801 kematian warga Ambon dengan nilai Rp1,6 miliar," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan, santunan kematian merupakan program Pemkot Ambon untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, disamping lima program prioritas yang dicanangkan pada kepemimpinan Wali kota dan Wakil Wali kota periode 2011-2016.
Pemkot Ambon pada 2015 mengalokasikan santunan kematian warga Rp2 juta sejak 1 Januari 2015 sesuai keputusan Wali Kota Ambon nomor 50 tahun 2014.
Bantuan ini bertujuan mengurangi beban keuangan keluarga yang ditinggalkan, sekaligus dimanfaatkan menertibkan administrasi kependudukan.
"Santunan kematian sangat dibutuhkan masyarakat, terutama dari kalangan tidak mampu untuk biaya pemakaman dan sebagai uang duka bagi keluarga yang kemungkinansudah kehabiskan biaya." ujarnya.
Richard menyatakan, warga kota yang berhak mendapatkan santunan kematian yakni harus memiliki kartu tanda pnduduk (KTP) Kota Ambon.
"Jadi warga yang tidak memiliki KTP Kota Ambon tidak akan mendapatkan tunjangan tersebut," tegasnya.
Kebijajan tersebut diberlakukan agar warga kota yang tidak memiliki KTP dapat melakukan pengurusan administrasi kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Sampai saat ini masih banyak warga yang belum miliki KTP Kota Ambon, sehingga kami melakukan kebijakan seperti ini agar kedepan administrasi kependudukan baik KTP maupun Kartu keluarga dapat diurus warga kota," ujar Richard.
Menurut dia, pemberian tunjangan kematian dilakukan melalui RT/RW dengan cara melaporkan warga yang meninggal ke desa, negeri atau kelurahan, selanjutnya diteruskan ke Disdukcapil.
"Proses penerimaan uang kematian itu sangat mudah dan tidak akan dipersulit. Kami berupaya agar sebelum melakukan pemakaman, pihak keluarga sudah terima tunjangan tersebut," katanya.
Ditambahkannya, santuan kematian selain diberikan kepada warga kota yang memiliki KTP Ambon juga bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Ambon sebesar Rp3,5 juta.
"Santunan duka ini merupakan ungkapan empati bela rasa dan belasungkawa Pemkot Ambon kepada keluarga atau ahli waris warga kota yang meninggal dunia," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
"Sampai dengan akhir triwulan kedua atau pada Juni 2015, telah disalurkan santunan duka kepada 801 kematian warga Ambon dengan nilai Rp1,6 miliar," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan, santunan kematian merupakan program Pemkot Ambon untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, disamping lima program prioritas yang dicanangkan pada kepemimpinan Wali kota dan Wakil Wali kota periode 2011-2016.
Pemkot Ambon pada 2015 mengalokasikan santunan kematian warga Rp2 juta sejak 1 Januari 2015 sesuai keputusan Wali Kota Ambon nomor 50 tahun 2014.
Bantuan ini bertujuan mengurangi beban keuangan keluarga yang ditinggalkan, sekaligus dimanfaatkan menertibkan administrasi kependudukan.
"Santunan kematian sangat dibutuhkan masyarakat, terutama dari kalangan tidak mampu untuk biaya pemakaman dan sebagai uang duka bagi keluarga yang kemungkinansudah kehabiskan biaya." ujarnya.
Richard menyatakan, warga kota yang berhak mendapatkan santunan kematian yakni harus memiliki kartu tanda pnduduk (KTP) Kota Ambon.
"Jadi warga yang tidak memiliki KTP Kota Ambon tidak akan mendapatkan tunjangan tersebut," tegasnya.
Kebijajan tersebut diberlakukan agar warga kota yang tidak memiliki KTP dapat melakukan pengurusan administrasi kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Sampai saat ini masih banyak warga yang belum miliki KTP Kota Ambon, sehingga kami melakukan kebijakan seperti ini agar kedepan administrasi kependudukan baik KTP maupun Kartu keluarga dapat diurus warga kota," ujar Richard.
Menurut dia, pemberian tunjangan kematian dilakukan melalui RT/RW dengan cara melaporkan warga yang meninggal ke desa, negeri atau kelurahan, selanjutnya diteruskan ke Disdukcapil.
"Proses penerimaan uang kematian itu sangat mudah dan tidak akan dipersulit. Kami berupaya agar sebelum melakukan pemakaman, pihak keluarga sudah terima tunjangan tersebut," katanya.
Ditambahkannya, santuan kematian selain diberikan kepada warga kota yang memiliki KTP Ambon juga bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Ambon sebesar Rp3,5 juta.
"Santunan duka ini merupakan ungkapan empati bela rasa dan belasungkawa Pemkot Ambon kepada keluarga atau ahli waris warga kota yang meninggal dunia," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015