Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Maluku berharap DPRD setempat yang menangani lebih serius menyelesaikan persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap sejumlah anggotanya.
"Masalah ini sudah kami sampaikan berulang kali sejak 2023 namun tidak terselesaikan secara baik, padahal kalau bukan legislatif lalu mau kemana lagi aspirasi ini kami sampaikan," kata Ketua KSBSI Maluku Demas Luanmase di Ambon, Jumat.
Pernyataan Demas disampaikan saat diterima wakil ketua komisi I DPRD Maluku Edison Sarimanela dan Wahid Laitupa selaku anggota komisi.
"Kedatangan kami rencananya untuk melakukan aksi demo dan berorasi namun diurungkan dan berharap dapat berdialog dengan para wakil rakyat yang membidangi persoalan ini. Jumlah anggota KSBSI yang hadir hanya sedikit sehingga kurang mendapatkan perhatian serius," ucapnya.
Anggota KSBSI Maluku yang terkena PHK adalah Cak Siwabessy, mantan Satpam RRI Ambon yang hanya ingin memperjuangkan BPJS Ketenagakerjaan dan satu anggotanya yang di-PHK dari CV Rejeki Cemerlang alias Toko T.
"Mereka bahkan sudah dijadikan tersangka dan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Ambon. Kami hanya mengharapkan DPRD Maluku mempertemukan kami dengan pihak terkait dalam masalah ini," tandasnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Edison Sarimanela dalam dialog tersebut langsung menyikapi tuntutan KSBSI Maluku dengan menyiapkan surat undangan kepada Disnakertrans provinsi dan Kota Ambon, BPJS Ketenagakerjaan, RRI Ambon, serta pihak pemilik toko.
"Kami jadwalkan awal pekan depan semua pihak terkait hadir untuk membahas masalah ini dan mencari solusi terbaik, dan kali ini dilakukan rapat gabungan Komisi I dan Komisi IV yang bidangnya adalah persoalan perburuhan," katanya.
Sementara Wahid Laitupa dalam rapat tersebut mengakui hanya sebatas anggota komisi yang telah menyampaikan tuntutan KSBSI Maluku ketika melakukan aksi demo beberapa waktu lalu agar ditindaklanjuti.
Editor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2025