Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepasliarkan empat ekor burung dilindungi ke kawasan Suaka Alam Sungai Nief di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku.

“Pelepasliaran dilakukan setelah satwa tersebut diserahkan secara sukarela oleh warga saat pelaksanaan patroli rutin Smart Patrol di Kota Bula,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Chrystan di Ambon, Kamis.

Empat burung yang dilepasliarkan masing-masing terdiri atas dua Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus), satu Nuri Maluku (Eos bornea), dan satu Nuri Kepala Hitam (Lorius lory). Seluruh burung sebelumnya dipelihara tanpa izin.

“Sebelum dilepasliarkan, petugas melakukan pemeriksaan kondisi tubuh dan observasi singkat untuk memastikan satwa dalam keadaan sehat serta layak kembali ke habitat alami,” ujarnya.

Langkah pelepasliaran ini merupakan wujud komitmen BKSDA Maluku dalam menjaga kelestarian satwa liar dan biodiversitas di wilayah Maluku, sekaligus bagian dari upaya menekan praktik pemeliharaan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Arga menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan edukasi masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya melindungi satwa liar endemik.

“Kami berharap kesadaran masyarakat terus meningkat agar satwa-satwa ini tetap dapat hidup di habitat alaminya,” harapnya.

Pelepasliaran ini merupakan bagian dari program penguatan pengawasan satwa dilindungi melalui metode Smart Patrol yang rutin dilakukan BKSDA Maluku di sejumlah wilayah rawan perburuan dan perdagangan satwa liar. Program ini juga bertujuan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengamanan biodiversitas melalui edukasi dan pendekatan persuasif.

Hasil patroli terbaru menunjukkan bahwa edukasi kepada masyarakat mulai berdampak positif. Beberapa pemilik satwa dilindungi memilih menyerahkan satwa secara sukarela setelah mengetahui adanya pelanggaran hukum terhadap pemeliharaan satwa tanpa izin.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BKSDA Maluku lepas liarkan empat burung dilindungi di Sungai Nief

Pewarta: Winda Herman

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2025