Ternate, 3/10 (Antara Maluku) - Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Zulkarnain telah meminta Reskrim Polres Ternate menangguhkan penahanan terhadap Adlun Fitri, tersangka pengunggah video oknum polisi lalu lintas (Polantas) penerima suap saat menilang pengendara melalui media sosial.
"Saya telah meminta penyidik Polres Ternate menangguhkan penahanan tersangka Adlun atas kasus dugaan pencemaran nama baik Polri," katanya di Ternate, Sabtu.
Adlun ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah video berdurasi 30 menit ke media sosial youtube tentang oknum polisi diduga menerima suap saat melakukan tilang.
Oknum polisi terlihat menerima uang senilai Rp115 ribu dari seorang pengendara roda dua yang terkena tilang.
Kapolda mengemukakan, meski pun merestui penangguhan penahanan terhadap tersangka Adlun yang masih tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Khairun Ternate, tetapi proses hukum terhadap bersangkutan berlanjut.
Orang nomor satu di Polda Maluku Utara tersebut membela anak buahnya dan mengakui tindakan oknum Polantas itu bukan merupakan suap.
Bersangkutan melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedural (SOP) di lapangan.
"Setelah saya lihat, itu adalah perbuatan tidak menyenangkan. Di sana tidak ada peristiwa suap. Jadi si polisi hanya menilang," ujar Kapolda.
Dia menilai, hal itu sebagai perbuatan fitnah atau tidak menyenangkan karena diunggah pada media sosial sehingga ditonton banyak orang.
Kapolda mengakui anak buahnya hanya melaksanakan tugas menilang seorang pengguna sepeda motor karena tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM), membonceng orang tanpa menggunakan helm, dengan ancaman hukuman denda diatas Rp250 ribu.
Oknum oengendara motor tersebut saat ditilang hanya memiliki uang Rp115 ribu, sehingga meminta keringanan pengurangan pasal pelanggaran yakni tidak menggunakan helm dan permohonan itu dikabulkan petugas Polisi tersebut.
Penasehat Hukum tersangka, Maharani Carolina,SH dikonfirmasi terpisah membenarkan kliennya Adlun telah ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Polres Ternate.
"Adlun dibebaskan pada Sabtu (3/10) sekitar pukul 09.00 Wit. Saya bersama keluarganya yang menjemputnya," katanya.
Meskipun telah dibebaskan, Maharani mengakui pihaknya telah memasukkan laporan resmi ke Kompolnas dan Komnas HAM terkait penahanan Adlun, karena menilai penetapan tersangka oleh penyidik tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan telah melakukan pelanggaran HAM.
Video yang diunggah ke Youtube pada Kamis (26/9) dengan judul kelakuan polisi minta suap benar-benar terjadi dan dilakukan oleh oknum anggota Sat Lantas Polres Ternate. "Jadi videop itu bukan rekayasa," ujar Maharani.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
"Saya telah meminta penyidik Polres Ternate menangguhkan penahanan tersangka Adlun atas kasus dugaan pencemaran nama baik Polri," katanya di Ternate, Sabtu.
Adlun ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah video berdurasi 30 menit ke media sosial youtube tentang oknum polisi diduga menerima suap saat melakukan tilang.
Oknum polisi terlihat menerima uang senilai Rp115 ribu dari seorang pengendara roda dua yang terkena tilang.
Kapolda mengemukakan, meski pun merestui penangguhan penahanan terhadap tersangka Adlun yang masih tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Khairun Ternate, tetapi proses hukum terhadap bersangkutan berlanjut.
Orang nomor satu di Polda Maluku Utara tersebut membela anak buahnya dan mengakui tindakan oknum Polantas itu bukan merupakan suap.
Bersangkutan melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedural (SOP) di lapangan.
"Setelah saya lihat, itu adalah perbuatan tidak menyenangkan. Di sana tidak ada peristiwa suap. Jadi si polisi hanya menilang," ujar Kapolda.
Dia menilai, hal itu sebagai perbuatan fitnah atau tidak menyenangkan karena diunggah pada media sosial sehingga ditonton banyak orang.
Kapolda mengakui anak buahnya hanya melaksanakan tugas menilang seorang pengguna sepeda motor karena tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM), membonceng orang tanpa menggunakan helm, dengan ancaman hukuman denda diatas Rp250 ribu.
Oknum oengendara motor tersebut saat ditilang hanya memiliki uang Rp115 ribu, sehingga meminta keringanan pengurangan pasal pelanggaran yakni tidak menggunakan helm dan permohonan itu dikabulkan petugas Polisi tersebut.
Penasehat Hukum tersangka, Maharani Carolina,SH dikonfirmasi terpisah membenarkan kliennya Adlun telah ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Polres Ternate.
"Adlun dibebaskan pada Sabtu (3/10) sekitar pukul 09.00 Wit. Saya bersama keluarganya yang menjemputnya," katanya.
Meskipun telah dibebaskan, Maharani mengakui pihaknya telah memasukkan laporan resmi ke Kompolnas dan Komnas HAM terkait penahanan Adlun, karena menilai penetapan tersangka oleh penyidik tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan telah melakukan pelanggaran HAM.
Video yang diunggah ke Youtube pada Kamis (26/9) dengan judul kelakuan polisi minta suap benar-benar terjadi dan dilakukan oleh oknum anggota Sat Lantas Polres Ternate. "Jadi videop itu bukan rekayasa," ujar Maharani.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015