Ambon, 15/10 (Antara Maluku) - Penyidik Kejaksaan Negeri Saumlaki, Kabupaten Maluku Tengara Barat masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi dana pembangunan ruang rapat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

"Pemberkasannya memang sudah rampung, tetapi kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan auditor BPKP RI Perwakilan Maluku," kata Kasie Pidsus Kejari Saumlaki, Denny Syahputra Kurniawan di Ambon, Kamis.

Akibatnya proses pelimpahan berkas perkara dua tersangka korupsi yakni Holmes Matruty dan Elias Lamerbulu belum bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

Holmes Matruty adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten MTB dan Elias dipercayakan menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pembangunan ruang rapat Disdikora MTB.

Pada tahun anggaran 2014, Dikbud Kabupaten MTB mendapatkan alokasi anggaran senilai Rp838,5 juta dari APBD setempat untuk membangun ruang rapat dinas tersebut.

Menurut Denny, pengerjaan proyek ini seharusnya dilakukan melalui pelelangan, tetapi kenyataannya tidak dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kepala dinas justru mengambil alih anggaran proyek ini dan mengelolanya secara swakelola dan proses pengerjaannya tidak sesuai masa kerja dalam kontrak yakni selama 90 hari," jelas Denny.

Selain itu, meski pun pekerjaan fisik di lapangan tidak rampung tetapi seluruh anggaran telah dicairkan 100 persen oleh pihak Dikbud sehingga terindikasi terjadi kerugian keuangan negara.

"Makanya kami melakukan koordinasi dengan pihak berkompeten untuk melakukan audit keuangan negara untuk mengetahui besaran kerugian negara yang terjadi," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015