Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa instruksi Jaksa Agung soal penundaan proses hukum calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024, bukan untuk melindungi tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
"Saya mau tegaskan, yang pertama bahwa bukan dimaksudkan akan melindungi kejahatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Lapangan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI di Jakarta, Senin.
Ia juga menegaskan bahwa penundaan proses hukum itu bertujuan untuk menjaga objektivitas proses demokrasi yang berjalan.
"Supaya tidak ada black campaign (kampanye hitam), supaya tidak ada satu calon yang menjadikan suatu isu untuk menjatuhkan calon yang lain," tegas dia.
Harli memastikan bahwa Kejagung akan melanjutkan proses hukum kepala daerah yang bermasalah setelah pilkada berakhir.
"Setelah itu (Pilkada 2024), tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan," ucapnya.
Diketahui, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sebagai langkah antisipasi dipergunakannya hukum sebagai alat politik praktis.
Ia mengatakan, INSJA tersebut diterbitkan sebagai bentuk komitmen pelaksanaan memorandum Jaksa Agung Nomor 128 tentang optimalisasi peran intelijen kejaksaan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung: Penundaan proses hukum di pilkada bukan lindungi kejahatan