Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan AP dan DS sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan rumah khusus tahun anggaran 2016 di enam desa yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2,8 miliar.
"Penetapan tersangka sekaligus dilakukan penahanan setelah AP dan DS memenuhi panggilan jaksa guna diperiksa sebagai saksi," kata Aspidsus Kejati Maluku Triyono Rahyudi di Ambon, Senin malam.
Namun setelah ditemukan alat bukti yang cukup kuat, maka jaksa akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara ini.
Tersangka AP merupakan seorang aparatur sipil negara pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku, sedangkan DS adalah kontraktor dari PT. Polawes Raya.
Menurut dia, pekerjaan proyek pembangunan rumah khusus tahun anggaran 2016 awalnya ditangani Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku dan saat ini sudah menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan.
Pekerjaan pembangunan rumah khusus yang dikerjakan PT. Polawes Raya tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp6.180.268.000 untuk pembangunan rumah khusus pada empat desa di Kabupaten SBB dan dua desa di Kabupaten Maluku Tengah.
Dari masing–masing desa tersebut dibangun dua kopel empat rumah tipe 45, sehingga jumlah total untuk enam desa sebanyak 12 kopel atau 24 rumah tipe 45.
Tujuan pembangunan rumah khusus tersebut untuk ditempati anggota TNI/Polri pada desa–desa yang sering berkonflik di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah.
Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp2.804.700.047,52 berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku.
"Maka berdasarkan pertimbangan penyidik serta alat bukti pendukung lainnya maka kepada para tersangka dilakukan upaya paksa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan 14 September 2024," tandasnya.
Kepada para tersangka dijerat primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa tetapkan dua tersangka korupsi rugikan negara Rp2,8 miliar
Selasa, 27 Agustus 2024 6:11 WIB