Ambon, 19/10 (Antara Maluku) - Dewan Pers akan menggelar seminar sehari tentang kemerdekaan pers, bertempat di Swiss-Belhotel Ambon, 20 Oktober 2015.
Dalam siaran pers yang diterima Antara, Senin, disebutkan bahwa seminar itu merupakan langkah awal dari kegiatan survei yang akan dilakukan Dewan Pers untuk mengetahui kualitas kemerdekaan pers di Tanah Air selama satu tahun terakhir.
Menurut Dewan Pers, kemerdekaan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan ide merupakan syarat bagi pelaksanaan demokrasi, dimana kebebasan pers adalah sarana untuk memastikan berlangsungnya hubungan antara kebebasan berekspresi dan demokrasi.
Kemerdekaan pers pada hakikatnya melekat pada hak dan kebutuhan warga negara untuk mengetahui persoalan-persoalan publik.
Undang Undang Nomor 40 tentang Pers menunjukkan kaitan antara kemerdekaan pers dan kedaulatan rakyat. Dalam Pasal 2 butir (a) dan (b) dinyatakan, "Kebebasan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Namun menginjak 16 tahun kemerdekaan pers (lahirnya UU No.40 tahun 1999), Dewan Pers mendapati fakta masih adanya hambatan bagi wartawan untuk mencari dan memperoleh informasi, bahkan di sejumlah daerah ada wartawan yang sedang menjalankan tugas propfesinya diserang oleh masyarakat maupun aparat yang tidak memahami fungsi wartawan.
Di sisi lain, kemerdekaan pers disalahgunakan oleh sekelompok orang yang mengaku berprofesi sebagai wartawan untuk memfitnah dan memeras guna mendapatkan uang dari orang-orang yang mereka sasar. Ada pula media dan komunitas wartawan abal-abal di berbagai tempat di negara ini.
Dewan Pers memandang kualitas kemerdekaan pers semestinya ikut menentukan kualitas demokrasi, dan karena itu di tengah proses demokrasi yang sedang berlangsung saat ini penting untuk melihat, mengukur dan menilai kembali praktik kemerdekaan pers di Indonesia.
Kendati kemerdekaan pers bukan satu-satunya elemen demokrasi, namun mengukur sejauh mana negara menjalankan kewajiban dalam hal menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi adalah hal penting untuk mengetahui apakah kemerdekaan pers sudah terwujud.
Di samping itu, seminar dan survei yang dilakukan juga bertujuan melihat sejauh mana wartawan dan pemilik media menggunakan kemerdekaan pers tersebut.
Seminar dengan topik Potret Kemerdekaan Pers di Provinsi Maluku dijadwalkan menghadirkan pembicara antara lain Rektor Universitas Pattimura Thomas Pentury, Moebanoe Moera dari Pokja Hukum Dewan Pers, dan Insany Syahbarwaty (saksi ahli Dewan Pers).
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
Dalam siaran pers yang diterima Antara, Senin, disebutkan bahwa seminar itu merupakan langkah awal dari kegiatan survei yang akan dilakukan Dewan Pers untuk mengetahui kualitas kemerdekaan pers di Tanah Air selama satu tahun terakhir.
Menurut Dewan Pers, kemerdekaan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan ide merupakan syarat bagi pelaksanaan demokrasi, dimana kebebasan pers adalah sarana untuk memastikan berlangsungnya hubungan antara kebebasan berekspresi dan demokrasi.
Kemerdekaan pers pada hakikatnya melekat pada hak dan kebutuhan warga negara untuk mengetahui persoalan-persoalan publik.
Undang Undang Nomor 40 tentang Pers menunjukkan kaitan antara kemerdekaan pers dan kedaulatan rakyat. Dalam Pasal 2 butir (a) dan (b) dinyatakan, "Kebebasan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Namun menginjak 16 tahun kemerdekaan pers (lahirnya UU No.40 tahun 1999), Dewan Pers mendapati fakta masih adanya hambatan bagi wartawan untuk mencari dan memperoleh informasi, bahkan di sejumlah daerah ada wartawan yang sedang menjalankan tugas propfesinya diserang oleh masyarakat maupun aparat yang tidak memahami fungsi wartawan.
Di sisi lain, kemerdekaan pers disalahgunakan oleh sekelompok orang yang mengaku berprofesi sebagai wartawan untuk memfitnah dan memeras guna mendapatkan uang dari orang-orang yang mereka sasar. Ada pula media dan komunitas wartawan abal-abal di berbagai tempat di negara ini.
Dewan Pers memandang kualitas kemerdekaan pers semestinya ikut menentukan kualitas demokrasi, dan karena itu di tengah proses demokrasi yang sedang berlangsung saat ini penting untuk melihat, mengukur dan menilai kembali praktik kemerdekaan pers di Indonesia.
Kendati kemerdekaan pers bukan satu-satunya elemen demokrasi, namun mengukur sejauh mana negara menjalankan kewajiban dalam hal menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi adalah hal penting untuk mengetahui apakah kemerdekaan pers sudah terwujud.
Di samping itu, seminar dan survei yang dilakukan juga bertujuan melihat sejauh mana wartawan dan pemilik media menggunakan kemerdekaan pers tersebut.
Seminar dengan topik Potret Kemerdekaan Pers di Provinsi Maluku dijadwalkan menghadirkan pembicara antara lain Rektor Universitas Pattimura Thomas Pentury, Moebanoe Moera dari Pokja Hukum Dewan Pers, dan Insany Syahbarwaty (saksi ahli Dewan Pers).
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015