Ternate, 30/12 (Antara Maluku) - Badan Pertanahan Negara (BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) Maluku Utara menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Kecamatan Ternate Utara melalui Camat di Kantor Camat Ternate Utara di kelurahan Dufa-dufa.

Kepala Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Bahrunsyah di Ternate, Selasa, mengatakan, program nasional (Prona) sebenarnya banyak sekali akan dibuatkan sertifikat sesuai dengan target dilaporkan ke pusat.

"Keseluruhan Maluku Utara saja di atas 10 ribu sertifikast untuk seluruh kabupaten/kota," ujarnya.

Dia mengaku, pada 2016 yang paling banyak disertifikat adalah Halsel, Halut, Halteng maupun Halbar karena di sana tanahnya luas dan subjek objeknya paling banyak.

Bahkan, pembagian sertifikat di kota Ternate pada 29 Desember 2015 sebanyak 1.300 dan 300 lainnya bagi Ternate Utara

,"Peranan pemerintah dalam pelaksanaan sertifikasi ini sangat membantu, mulai dari pemerintah kota Ternate, Camat, Lurah dan yang paling berperan adalah masyarakat," kata Bahrunsyah.

Sebab, dengan bantuan tersebut, maka BPN dapat mengetahui sampai di mana batas tanah, belum lagi kelengkapan surat-surat tanah dan harapan bagi masyarakat adalah tanah itu harus dipelihara dijaga jangan hanya dibiarkan begitu saja, tapi harus dirawat dan diupayakan menjadi bernilai.

Bahkan, untuk program ini akan diprioritaskan pada 2016 karena gratis atau tidak dipungut biaya.

Program ini dibiayai oleh pemerintah, namun tidak seberapa, hanya diupayakan agar tanah-tanah masyarakat atau aset-aset warga menjadi legal atau biasa disebut dengan legelitas aset.

"Target pada 2016 di seluruh wilayah Maluku Utara kita merekomendasikan ke pusat sebanyak 15.000 kuota. Namun kalau dari pusat memberikan kuota lebih berarti itu satu langkah yang baik dan di upayakan agar selesai dengan cepat," ujar Bahrunsyah.

Dia menambahkan, untuk kabupaten/kota yang paling banyak adalah di Halteng, Haltim, Halsel dan Halut karena di sana lahan kosong itu sangat banyak serta objek maupun subjek sangat membantu sehingga BPN mengupayakan agar tanah milik masyarakat dilegalkan.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015