Ambon, 11/2 (Antara Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang retribusi izin gangguan pada Maret 2016.
"Kami menetapkan program tahun anggaran 2016 yakni melakukan sosialisasi Perda N0. 4 tahun 2015 tentang retribusi izin gangguan, dan Perda no 5 tahun 2015 tentang reribusi izin pemanfaatan kekayan daerah," kata Kepala Bagian Promosi Kerjasama dan Ekonomi Kota Ambon, Steven Patty, Kamis.
Menurut dia, sosialisasi tersebut akan melibatkan masyarakat pelaku usaha untuk melakukan pengurusan izin gangguan.
izin gangguan yakni seluruh aktifitas usaha yang bisa menimbulkan izin gangguan sosial, ekonomi, lingkungan yang diatur dalam Undang-undang nomor 28 tentang pajak dan retribusi daerah serta Perturan Pemerintah nomor 27 tentang pedoman izin gangguan.
Selama ini kata Steven, pelaku usaha wajib mengurus izin gangguan setiap tahun dan harus dilakukan perpanjangan, tetapi hasil kajian yang ditetapkan perubahan revisi izin gangguan.
Hasil kajian tersebut para pelaku usaha yang melakukan aktifitas usaha cukup mengurus izin gangguan satu kali selama melakukan usaha di kota Ambon.
"Retribusi izin gangguan akan berlaku selama pelaku usaha melakukan aktifitas usaha, serta upaya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pengusaha,"katanya.
Steven mengatakan, sosialisasi juga akan dilakukan untuk Perda No. tahun 2015 tentang retribusi izin pemanfaatan kekayaan daerah.
Perda tersebut mengatur aset daerah dapat dimanfaatkan masyarakat dalam memanfatkan kekayan berdasarkan tata cara yang ditetapkan.
"Masyarakat yang mau memanfaatkan kekayaan daerah ada tata cara serta besar tarif retribusi yang akan disosialisasikan guna pemanfaatan kekayaan daerah,`ujarnya.
Dijelaskannya, aset daerah seperti baliho atau bando jalan dapat dimanfaatkan pihak ketiga yakni pembuat iklan, selain itu alat kesehatan dan alat berat.
Masyarakat lanjutnya bisa menyewa alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau aset tanah pemda untuk kepentingan bersama dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Sosialisasi yang dilakukan agar masyarkat dapat mengetahui dan memanfaatkan kekayaan daerah, upaya ini juga sebagai bentuk menambah Pendapatan Aset Daerah (PAD).
Steven menambahkan, pihakya juga akan melakukan sosialisasi sadar investasi bagi pelaku usaha di kota Ambon menyambut pemberlakukan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tahun 2016.
"Sosialisasi sadar investasi perlu dilakukan agar masyarakat siap untuk melakukan investasi di daerah sendiri, bukan lagi menjadi penonton ketika para investor untuk datang berinvestasi di kota Ambon," katanya.
sosialisasi akan dilakukan bagi seluruh pelaku usaha di lima kecamatan di Ambon pada Februari 2016 dengan sasaran agar para pelaku usaha dapat menciptakan peluang investasi.
Pihaknya telah menempuh kebijakan mempermudah regulasi pengurusan ijin investasi di kota, sebagai cara untuk menciptakan iklim investasi yang sehat bagi para investor dalam negeri maupun luar negeri.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016
"Kami menetapkan program tahun anggaran 2016 yakni melakukan sosialisasi Perda N0. 4 tahun 2015 tentang retribusi izin gangguan, dan Perda no 5 tahun 2015 tentang reribusi izin pemanfaatan kekayan daerah," kata Kepala Bagian Promosi Kerjasama dan Ekonomi Kota Ambon, Steven Patty, Kamis.
Menurut dia, sosialisasi tersebut akan melibatkan masyarakat pelaku usaha untuk melakukan pengurusan izin gangguan.
izin gangguan yakni seluruh aktifitas usaha yang bisa menimbulkan izin gangguan sosial, ekonomi, lingkungan yang diatur dalam Undang-undang nomor 28 tentang pajak dan retribusi daerah serta Perturan Pemerintah nomor 27 tentang pedoman izin gangguan.
Selama ini kata Steven, pelaku usaha wajib mengurus izin gangguan setiap tahun dan harus dilakukan perpanjangan, tetapi hasil kajian yang ditetapkan perubahan revisi izin gangguan.
Hasil kajian tersebut para pelaku usaha yang melakukan aktifitas usaha cukup mengurus izin gangguan satu kali selama melakukan usaha di kota Ambon.
"Retribusi izin gangguan akan berlaku selama pelaku usaha melakukan aktifitas usaha, serta upaya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pengusaha,"katanya.
Steven mengatakan, sosialisasi juga akan dilakukan untuk Perda No. tahun 2015 tentang retribusi izin pemanfaatan kekayaan daerah.
Perda tersebut mengatur aset daerah dapat dimanfaatkan masyarakat dalam memanfatkan kekayan berdasarkan tata cara yang ditetapkan.
"Masyarakat yang mau memanfaatkan kekayaan daerah ada tata cara serta besar tarif retribusi yang akan disosialisasikan guna pemanfaatan kekayaan daerah,`ujarnya.
Dijelaskannya, aset daerah seperti baliho atau bando jalan dapat dimanfaatkan pihak ketiga yakni pembuat iklan, selain itu alat kesehatan dan alat berat.
Masyarakat lanjutnya bisa menyewa alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau aset tanah pemda untuk kepentingan bersama dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Sosialisasi yang dilakukan agar masyarkat dapat mengetahui dan memanfaatkan kekayaan daerah, upaya ini juga sebagai bentuk menambah Pendapatan Aset Daerah (PAD).
Steven menambahkan, pihakya juga akan melakukan sosialisasi sadar investasi bagi pelaku usaha di kota Ambon menyambut pemberlakukan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tahun 2016.
"Sosialisasi sadar investasi perlu dilakukan agar masyarakat siap untuk melakukan investasi di daerah sendiri, bukan lagi menjadi penonton ketika para investor untuk datang berinvestasi di kota Ambon," katanya.
sosialisasi akan dilakukan bagi seluruh pelaku usaha di lima kecamatan di Ambon pada Februari 2016 dengan sasaran agar para pelaku usaha dapat menciptakan peluang investasi.
Pihaknya telah menempuh kebijakan mempermudah regulasi pengurusan ijin investasi di kota, sebagai cara untuk menciptakan iklim investasi yang sehat bagi para investor dalam negeri maupun luar negeri.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016