Ambon, 16/3 (Antara Maluku) - Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) provinsi Maluku dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melaksanakan Bimbingan Teknis Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (RLKPD) berbasis akrual.

"Tuntutan pelaksanaan pengelolaan keungan negara untuk dijalankan secara transparan dan akuntabel menjadi isu penting di Indonesia. Salah satu kunci penting dalam pengelolaan keuangan tersebut adalah sistem akutansi pemerintah," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy di Ambon, Rabu.

Ia mengatakan, dikeluarkannya UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 tentang standar akutansi pemerintah berbasis akrual, sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2205 menjadi dasar untuk menerapkan sistem tersebut.

Penggunaan basis akrual merupakan salah satu ciri dari praktik manajemen keuangan modern yang telah diterapkan di negara menerapkan reformasi manajemen publik.

Hal tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai biaya pemrintah dan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan di pemerintah, dengan menggunakan informasi yang lebih komprehensif, tidak sekedar basis kas.

"Secara umum basis akrual kuncinya adalah meminta pertanggungjawaban para manajer dari sisi keluaran (output), atau hasil (outcome) dan saat yang sama melonggarkan kontrol atas masukan (input)," katanya.

Menurut dia, dalam pasal 33 ayat 3 PP No. 8 tahun 2006 tentang pelaporan keungan dan kinerja instansi pemerintah, diatur bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) provinsi atau kabupaten/kota, melakukan reviu atas laporan keuangan dan kinerja sebelum disampaikan kepala daerah kepada BPK.

Reviu laporan keuangan , lanjutnya merupakan proses menelaah laporan keuangan ke dalam komponen. Hal ini juga merupakan bagian dari koreksi atas laporan keuangan terhadap temuan yang mungkin terjadi dalam laporan keuangan oleh BPK maupun BPKP.

"Reviu laporan keuangan diharapkan akan tersaji dengan bersih, akuntabel dan trasparan,sehingga dapat terhindar dari masalah yang mungkin timbul," tandasnya.

Richard mengakui, proses reviu menjadi krusial untuk dilaksanakan dalam rangka melaksanakan amanah undang-undang, dan dalam rangka tata kelola keuangan yang lebih baik.

RLKPD adalah prosedur penelusuran angka, permintaan keterangan dan analitis yang harus menjadi dasar memadai bagi inspektorat untuk memberi keyakinan terbatas atas laporan keuangan.

"Bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keungan, agar laporan tersebut disajikan berdasarkan sistem pengendalian intern (SPI) yang memadai, dan sesuai standar akutansi pemerintah (SAP)," ujarnya.

Ditambahkannya, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi APIP dalam melakukan reviu laporan keuangan pemerintah daerah, dan memberikan keyakinan mengenai akurasi, keandalan dan keabsahan informasi laporan keuangan.

"Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat diaplikasikan saat melakukan reviu laporan keuangan, sehingga kedepan bisa merubah opini laporan keuangan pemerintah daerah menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," kata Richard.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016