Ambon, 23/3 (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi Maluku mengakui hingga kini belum ada tambahan jumlah tersangka kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan sosialisasi program kurikulum 2013 (K13) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

"Yang baru ditetapkan sebagai tersangka hanyalah satu orang atas nama Ledrik Sinanu selaku pejabat pembuat tekhnis kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Rabu.

Pada tahun anggaran 2013 lalu, Dinas Pendidikan Kabupaten SBB mendapatkan kucuran dana yang bersumber dari APBN sebesar Rp6 miliar untuk mendukung program kegiatan sosialisasi kurikulum 2013 kepada para guru.

Namun diduga terjadi banyak penyimpangan anggaran dalam kegiatan itu sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar.

Menurut Sammy, saat ini tim penyidik masih melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Mereka yang sudah dimintai keterangan antara lain Sekda Kabupaten SBB Mansur Tuharea, mantan Kadis Pendidikan setempat Bonjamina Dorce Puttileihalat serta Plt Kadis Fransiane Puttileihalat, tersangka Ledrik Sinanu selaku PPTK satu dan PPTK kedua, Abraham Tuanaya.

Jaksa juga telah meminta keterangan bendahara kegiatan proyek, Mery Manuputty dan satu pegawai Disdik SBB lainnya atas nama Gazpar Pesireron.

Dari tangan para saksi maupun satu tersangka yang sudah diperiksa, jaksa telah menyita anggaran sekitar Rp270 juta.

Misalnya dari tangan tersangka Ledrik, jaksa menyita dana sebesar Rp200 juta, sedangkan bendahara kegiatan Rp40 juta, dan Gazpar Pesireron Rp30 juta. 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016