Ternate, 1/4 (Antara Maluku) - Hakim Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara Hendri Tobing mengalihkan status penahanan terdakwa Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Kadisdikjar) dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Imran disangka melakukan korupsi dana dekonsentrasi Bea Siswa Miskin (BSM) tahun 2010 ke tahanan kota.

"Surat penetapan pengalihan penahanan yang dikeluarkan oleh majelis hakim telah kami terima, namun pengalihan penahanan belum diketahui berapa lama," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Andi Muldani Fajrin di Ternate, Jumat.

Andi mengatakan hakim mempertimbangkan sikap terdakwa bersikap kooperatif dan tidak berusaha melawan hukum.

"Kemungkinan besar majelis hakim percaya terdakwa tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, termasuk mempengaruhi saksi yang akan dihadirkan di persidangan nanti," katanya.

Biarpun penahanan dialihkan, pihaknya tetap akan melakukan pengontrolan terhadap terdakwa dan seminggu sekali terdakwa diwajibkan untuk melapor di kejari.

Selain itu, pihaknya menghargai putusan hakim atas pengalihan penahanan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ternate menerima berkas Kadikjar Malut Imran Yakub sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Beasiswa Miskin (BSM) tahun 2010 senilai lebih dari Rp1,6 miliar.

Berkas Imran diserahkan oleh penyidik Polres Ternate pada pekan lalu.

Imran setelah menjalani proses pemeriksaan administrasi di kejaksaan kemudian menjalani penahanan Rutan Kelas II B Jambula.

Berdasarkan keterangan dokter, Imran juga sakit jantung dan gula.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016