Ternate, 1/5 (Antara Maluku) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, menetapkan mantan Kepala Bappeda Maluku Utara (Malut), Muhajir Marsaoly, terpidana kasus korupsi proyek pengadaan pengembangan agrobisnis berbasis rumput laut di Kabupaten Kepulauan Morotai 2007, resmi masuk daftar pencairan orang (DPO).

"Surat DPO Muhajir sudah dikirim ke kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk meminta bantuan melakukan penangkapan terhadap bersangkutan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Andi Muldani Fajrin di Ternate, Minggu.

Menurut Andi, DPO yang dikeluarkan lantaran Muhajir selalu mangkir selama dipanggil tiga kali untuk dieksekusi.

Meski begitu, lanjutnya, perburuan terhadap Muhajir belum berakhir, karena Kejari Ternate intensif mencari keberadaannya.

Andi mengaku, pihaknya kesulitan mengendus jejak Marsaoly atau tempat persembunyian terpidana.

Beberapa lokasi telah dilacak dan tidak ditemukan, namun pihaknya tidak akan menyerah mencari Muhajir yang dianggap tidak kooperatif.

Sebelumnya, hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Malut No:01/Pid/Tipikor 2012/PN Ternate tertanggal 08 Maret 2012 yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa.

Putusan hakim MA melalui kasasi itu menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, selanjutnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.

Pewarta: M. Ponting

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016