Ternate, 2/6 (Antara Maluku) - Kalangan Anggota DPRD Maluku Utara (Malut) meminta pemerintah daaerah (pemda) dan instansi terkait lain untuk mengintensifkan pengawasan terhadap orang asing yang datang di daerah ini.
"Belakangan ini banyak orang asing datang ke Malut, baik sebagai wisatawan maupun yang bekerja di sejumlah perusahaan tambang di daerah ini, seperti perusahaan tambang nikel di Pulau Halmahera," kata Anggota DPRD Malut Sahril Taher di Ternate, Kamis.
Ia menyatakan, orang asing yang datang di Malut, khususnya yang bekerja di perusahaan tambang tersebut harus dipastikan apakah mereka bekerja secara legal atau tidak dan kalau ternyata ilegal pemda harus bertindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Sahril, tim DPRD Malut telah melakukan peninjauan di sejumlah perusahaan tambang di Malut dan menemukan adanya indikasi sejumlah orang asing yang bekerja di perusahaan tidak melalui prosedir yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Orang asing yang bekerja di perusahaan tersebut hanya mengantongi izin tinggal sementara, padahal sesuai ketentuan yang berlaku setiap orang asing yang bekerja di wilayah Indonesia harus mengantongi izin dari instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ia mengatakan, untuk mengoptimalkan orang asing di daerah ini seluruh kabupaten/kota perlu membentuk tim pengawasan orang asing seperti yang telah dilakukan kabupaten/kota lainnya di provinsi lainnya di Indoensia.
Tim tersebut sebaiknya melibatkan masyarakat yang ada di daerah pedesaan, karena masyarakat pedesaan pasti lebih mengetahui keberadaan orang asing di sekitarnya, baik yang datang sebagai wisatawan maupun yang bekerja.
Ia menambahkan, perusahaan tambang di Malut dalam merekrut tenaga kerja sebaiknya lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal dan kalaupun terpaksa mendatangkan tenaga kerja asing harus selektif, artinya yang hanya keahlian dibutuhkan dan belum bisa didapatkan di daerah ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016
"Belakangan ini banyak orang asing datang ke Malut, baik sebagai wisatawan maupun yang bekerja di sejumlah perusahaan tambang di daerah ini, seperti perusahaan tambang nikel di Pulau Halmahera," kata Anggota DPRD Malut Sahril Taher di Ternate, Kamis.
Ia menyatakan, orang asing yang datang di Malut, khususnya yang bekerja di perusahaan tambang tersebut harus dipastikan apakah mereka bekerja secara legal atau tidak dan kalau ternyata ilegal pemda harus bertindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Sahril, tim DPRD Malut telah melakukan peninjauan di sejumlah perusahaan tambang di Malut dan menemukan adanya indikasi sejumlah orang asing yang bekerja di perusahaan tidak melalui prosedir yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Orang asing yang bekerja di perusahaan tersebut hanya mengantongi izin tinggal sementara, padahal sesuai ketentuan yang berlaku setiap orang asing yang bekerja di wilayah Indonesia harus mengantongi izin dari instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ia mengatakan, untuk mengoptimalkan orang asing di daerah ini seluruh kabupaten/kota perlu membentuk tim pengawasan orang asing seperti yang telah dilakukan kabupaten/kota lainnya di provinsi lainnya di Indoensia.
Tim tersebut sebaiknya melibatkan masyarakat yang ada di daerah pedesaan, karena masyarakat pedesaan pasti lebih mengetahui keberadaan orang asing di sekitarnya, baik yang datang sebagai wisatawan maupun yang bekerja.
Ia menambahkan, perusahaan tambang di Malut dalam merekrut tenaga kerja sebaiknya lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal dan kalaupun terpaksa mendatangkan tenaga kerja asing harus selektif, artinya yang hanya keahlian dibutuhkan dan belum bisa didapatkan di daerah ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016