Ambon, 23/6 (Antara Maluku) - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku intensif melakukan sosialisasi dampak negatif terhadap perusahaan investasi ilegal yang merugikan masyarakat di daerah ini.
Kepala Kantor OJK setempat Bambang Hermanto, di Ambon, Kamis mengatakan pihaknya di sela-sela kegiatan edukasi keuangan selalu melakukan sosialisasi dengan menyampaikan dampak negatif dari invetasi ilegal.
"Investasi ilegal sangat merugikan masyarakat banyak, dan untuk sementara di Maluku khususnya di Ambon sampai saatini, belum ada pengaduan dari masyarakat terkait praktek investasi ilegal itu," katanya.
Menurut dia, invetasi ilegal tersebut dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk menipu masyarakat dengan menggunakan skema piramida. Praktek semacam ini modusnya berbagai macam cara, dan mungkin saja pada bulan Ramadhan ini ada praktek semacam itu.
"Kalau misalnya ada, masyarakat tidak perlu mengikutinya dan harus hati-hati kalau ada orang yang menawarkan bahwa cukup dengan uang Rp10 juta bisa naik haji atau umroh. Ini jelas-jelas penipuan," tegas Bambang.
Menjadi pertanyaan, lanjutnya apakah dengan uang sebesar Rp10 juta bisa naik haji atau umroh, padahal untuk bisa naik haji itu disediakan uang Rp25 juta sampai Rp30 juta. Lalu menjadi pertanyaan lagi, diambil dari mana sisa uang Rp10 juta itu.
"Kalau kita melihat beberapa praktek di Jawa, bahwa sisanya itu menggunakan uang dari member-member yang baru, ini sangat merugikan masyarakat yang lain," ujarnya.
Karena itu, kata Bambang, pihaknya bersama-sama dengan Kakanwil Kementerian Agama dan Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku membicarakan masalah ini untuk mengingatkan kepada masyarakat di daerah ini, supaya jangan terjebak dalam kegiatan investasi ilegal.
"OJK Pusat telah menyiapkan rancangan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara tujuh lembaga untuk bekerjasama menindak investasi ilegal," ujarnya..
Tujuh lembaga ini tergabung dalam satuan tugas waspada investasi yang dikomando oleh OJK dan pada 21 Juni 2016 telah ditanda tangani SKB tersebut.
"Tujuh lembaga tersebut adalah OJK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Mereka akan mengawasi perusahaan investasi ilegal di tanah air yang tumbuh kian subur," kata Bambang.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016
Kepala Kantor OJK setempat Bambang Hermanto, di Ambon, Kamis mengatakan pihaknya di sela-sela kegiatan edukasi keuangan selalu melakukan sosialisasi dengan menyampaikan dampak negatif dari invetasi ilegal.
"Investasi ilegal sangat merugikan masyarakat banyak, dan untuk sementara di Maluku khususnya di Ambon sampai saatini, belum ada pengaduan dari masyarakat terkait praktek investasi ilegal itu," katanya.
Menurut dia, invetasi ilegal tersebut dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk menipu masyarakat dengan menggunakan skema piramida. Praktek semacam ini modusnya berbagai macam cara, dan mungkin saja pada bulan Ramadhan ini ada praktek semacam itu.
"Kalau misalnya ada, masyarakat tidak perlu mengikutinya dan harus hati-hati kalau ada orang yang menawarkan bahwa cukup dengan uang Rp10 juta bisa naik haji atau umroh. Ini jelas-jelas penipuan," tegas Bambang.
Menjadi pertanyaan, lanjutnya apakah dengan uang sebesar Rp10 juta bisa naik haji atau umroh, padahal untuk bisa naik haji itu disediakan uang Rp25 juta sampai Rp30 juta. Lalu menjadi pertanyaan lagi, diambil dari mana sisa uang Rp10 juta itu.
"Kalau kita melihat beberapa praktek di Jawa, bahwa sisanya itu menggunakan uang dari member-member yang baru, ini sangat merugikan masyarakat yang lain," ujarnya.
Karena itu, kata Bambang, pihaknya bersama-sama dengan Kakanwil Kementerian Agama dan Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku membicarakan masalah ini untuk mengingatkan kepada masyarakat di daerah ini, supaya jangan terjebak dalam kegiatan investasi ilegal.
"OJK Pusat telah menyiapkan rancangan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara tujuh lembaga untuk bekerjasama menindak investasi ilegal," ujarnya..
Tujuh lembaga ini tergabung dalam satuan tugas waspada investasi yang dikomando oleh OJK dan pada 21 Juni 2016 telah ditanda tangani SKB tersebut.
"Tujuh lembaga tersebut adalah OJK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Mereka akan mengawasi perusahaan investasi ilegal di tanah air yang tumbuh kian subur," kata Bambang.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016