Ternate, 25/6 (Antara Maluku) - Pengadilan Militer (Dilmil) III-18 Ambon menggelar sidang putusan terhadap 10 kasus yang menjerat 12 prajurit TNI satuan Jajaran Korem 152/Babullah di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara (Malut).

"Dari 12 terdakwa, 5 lainnya kasus disersi tidak menghadiri persidangan sehingga sidang ditunda, sedangkan sidang tujuh terdakwa anggota TNI jajaran Korem 152/Babullah tetap berjalan dengan didampingi penasehat hukum dari Kumrem 152/Bbl Mayor Chk Setijanto, SH, Kapten Chk Sator Sapan Bungin, SH dan Sertu Hendrayanto," kata Kapenrem 152/Babullah, Mayor Inf Anang Setyohadi di Ternate, Sabtu.

Sidang berlangsung selama 3 hari dilakukan secara marathon mulai dari pembacaan tuntutan, pemeriksaan, eksepsi/pledoi hingga putusan bervariatif mulai dari 3 bulan pidana kurungan hingga 9 bulan pidana kurungan sesuai dengan tuntutan pasal dilanggar terdakwa.

Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Letkol Chk B. Indrawan, S.H., hakim anggota 1 Mayor Chk Asmawi, SH, hakim anggota 2 Mayor Sus Mustofa, SH, Oditur Letkol Laut Ridho Sihombing, SH, MH, dan panitera Lettu Chk Thamrin Ali, SH.

Sepuluh kasus yang menjerat 12 Prajurit menyangkut beberapa kasus berbeda di antaranya penganiayaan, pencurian, disersi dan asusila.

Karena 5 prajurit yang disersi tidak hadir, maka persidangan ditunda dengan agenda pemanggilan ke-3/terakhir dan apabila masih mangkir akan dilanjutkan persidangan demi hukum dan akan diberikan sanksi maksimal yaitu Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada mereka.

Kapenrem mengatakan, peradilan di lingkungan militer khususnya jajaran Korem 152/Babullah merupakan ranah Pengadilan Militer dan Auditur Militer dalam hal ini Dilmil III-18 Ambon, namun pada pelaksanaanya setiap persidangan militer dilakukan secara terbuka untuk umum, hal tersebut mematahkan asumsi yang beredar selama ini bahwa pengadilan Militer terkesan ditutup-tutupi ke publik.

"Di tubuh TNI AD aturan sangat dijunjung tinggi dan ditegakkan, sanksi pidana tetap berlaku bagi Prajurit yang melanggar hukum, seperti halnya persidangan terhadap 12 terdakwa yang terjerat kasus hukum," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016