Ambon, 3/8 (Antara Maluku) - Kebijakan amnesti pajak yang ditetapkan pemerintah sebenarnya sangat strategis bagi upaya menggalang dana wajib pajak guna membiayai kegiatan pembangunan di tanah air.

"Ada sesuatu yang sangat baik dari undang-undang pengampunan pajak ini bagi kepentingan pembangunan dan saya sebenarnya sangat mendukung proses amnesti pajak," kata Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae di Ambon, Rabu.

Bila undang-undang ini dijalankan secara baik sangat menguntungkan pembangunan karena ada sekian banyak hasil amnesti pajak bagi penerimaan negara.

Menurut dia, kalau melihat target pendapatannya dari sektor ini yang hampir mencapai Rp1000 triliun sangat luar biasa sekali.

"Tetapi mudah-mudahan diharapkan hasil amnesti pajak itu bisa dibagi merata kepada seluruh wilayah di Indonesia termasuk Maluku dalam konteks membangun daerah," tandasnya.

Undang-undang ini berlaku untuk semua orang dan bukan untuk yang di luar saja termasuk pejabat dan birokrat di daerah.

"Saya termasuk seluruh pejabat di daerah harus melaporkan harta kekayaannya yang belum pernah kena pajak," ujar Edwin.

Oleh karena itu, Ketua DPRD Maluku ini sudah berencana akan melaporkan juga harta kekayaannya yang belum pernah dilaporkan ketika masih menjadi pengacara.

Yang terpenting adalah kesadaran seluruh lapisan masyarakat, pengusaha, hingga kalangan pejabat untuk bisa mendaftarkan harta kekayaan mereka mengingat sumber dana pembangunan negara adalah pajak.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016