Ternate, 26/9 (Antara Maluku)- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate menargetkan penerimaan amnesti pajak di wilayah kerjanya mencapai Rp12 miliar.
"Program amnesti pajak hingga Maret 2017, terbuka kesempatan bagi badan usaha atau perorangan untuk mengikuti amnesti pajak," kata Kepala Seksi Identifikasi dan Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Ternate, Rihananto Sulastiawarno, di Ternate, Senin.
Di Kota Ternate setidaknya sudah ada 200 badan dan perorangan yang telah mendaftarkan diri mengikuti amnesti pajak.
Ia menyebutkan tebusan amnesti pajak telah mencapai Rp12 miliar, sehingga KPPP Ternate telah mencapai target yang ditentukan.
"Akan tetapi, KPPP Ternate tetap menunggu perkembangan lebih lanjut, bahkan sampai tanggal yang ditentukan oleh pemerintah mengenai amnesti pajak," katanya.
Ia menyebutkan amnesti pajak adalah sebuah fasilitas yang ditawarkan atau diberikan pemerintah untuk dimanfatkan oleh para wajib pajak.
"Tetapi jika mereka tidak menggunakan fasilitas wajib pajak, setelah Maret 2017 nanti akan berlaku undang-undang pajak secara umum," ujarnya.
Sehubungan itu, ia mengajak para wajib pajak untuk mengikuti amnesti pajak tersebut.
Ternate Targetkan Penerimaan Amnesti Pajak Rp12 Miliar
Senin, 26 September 2016 12:09 WIB