Ambon, 3/8 (Antara Maluku) - Gubernur Maluku Said Assagaff menyatakan kebijakan pemerintah memberlakukan amnesti pajak merupakan hal yang strategis untuk membangun Indonesia bila para pelaku usaha jujur melaporkan data - data harta kekayaan.
"Jadi para pelaku usaha hendaknya melaporkan data kekayaan apa adanya dan jangan menutup - nutupi," kata Gubernur ketika dimintai tanggapan Antara, Rabu.
Karena itu, para Wajib Pajak (WP) hendaknya memanfaatkan kebijakan pengampunan pajak ini seoptimalnya.
"WP melaporkan harta kekayaan secara bertanggung jawab, maka berkonstribusi bagi pengembangan pembangunan di Tanah Air, ujarnya.
Apalagi, para WP yang membayar tebusan atas harta kekyaaan yang selama ini belum dilaporkan.
"Jangan mengabaikan kebijakan pengampunan pajak ini karena saatnya pemerintah menegakkan ketentuan perundang - undangan, maka wajib pajak yang pasti mengalami kesulitan maupun masalah karena pada akhirnya berurusan dengan proses hukum," kata Gubernur.
Dia juga mengingatkan para pelaku usaha di Maluku agar mendatangi Kantor Pajak Pratama (KPP)
yang ada di daerah ini untuk meminta penjelasan sekiranya kurang memahami kebijakan tersebut.
"Jangan mau atau segan - segan mendatangi KKP karena para petugas sudah disiapkan untuk melayani WP yang berminat melakukan konsultasi, bahkan lebih baik lagi sekiranya melaporkan ketentuan pajak maupun harga kekayaan secara bertanggung jawab," ujar Gubernur.
Dia merujuk KKP Ambon telah melakukan sosialisasi dan memberikan kesempatan kepada WP untuk berkonsultasi debngan para petugas yang telah disiapkan.
"Para WP di Maluku hendaknya melaksanakan kewajiban sebagai warga negara Indonesia, khususnya Maluku dengan bertanggung jawab karena kontribusinya strategis bagi pembangunan di Tanah Air," tandas Gubernur.
Para petugas di KKP siap menjalin komunikasi dengan para WP mengenai berlakunya fasilitas amnesti pajak.
"Masyarakat diimbau memanfaatkan ruangan yang diberikan pemerintah dengan cara mendeklarasikan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Pengungkapan tentu saja disertai konsekuensi untuk membayar uang tebusan dengan tarif yang lebih rendah daripada tarif umum dinerlakukan berlaku," tegas Gubernur.
Program amnesti pajak bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak, mendorong reformasi perpajakan, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Seluruh WP, baik orang pribadi, wajib pajak badan, wajib pajak UMKM dan yang belum menjadi wajib pajak dapat mengikuti program ini sampai 31 Maret 2017.
Gubernur Maluku: Amnesti Pajak Strategis Bangun Indonesia
Rabu, 3 Agustus 2016 16:50 WIB
Jadi para pelaku usaha hendaknya melaporkan data kekayaan apa adanya dan jangan menutup-nutupi