Ternate, 3/8 (Antara Maluku) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, Maluku Utara (Malut) meminta pelaku usaha dan perorangan di daerah itu memanfaatkan program amnesti pajak.
"Bagi pelaku usaha atau perorangan yang memiliki aset atau banyak uang, namun tidak dilaporkan kepada pemerintah, diharapkan bisa memanfaatkan kebijakan pengampunan pajak ini sebaik mungkin," kata Kepala Seksi Pengawasan Konsultasi I Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, Didik Catyono di Ternate, Rabu.
Dia mengatakan, dengan adanya amnesti pajak, mereka yang memiliki aset atau uang di Singapura, misalnya, dan ingin melaporkannya, tinggal membuka rekening baru di bank Singapura.
Setelah itu, bank di Singapura itu mentransfer uang atau aset yang bersangkutan ke bank repatriasi di Indonesia.
"Jadi uangnya tetap ada, bahkan bisa menjadi anggunan usaha atau investasi yang lain," kata Didik.
Dia menambahkan, melalui kebijakan amnesti pajak, pemerintah dapat mengatur laju pertumbuhan perekonomian Indonesia.
"Kalau dulu kan susah, bagaimana mau menata perekonomian kalau uangnya semua ada di luar negeri," katanya.
Didik menjelaskan, kerahasiaan data pengusaha atau perorangan yang memanfaatkan program amnesti pajak tetap dirahasikan, sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU tentang Amnesti Pajak.
Di Malut, sebanyak 35 wajib pajak telah memanfaatkan Amnesti Pajak melalui KPPP Ternate yang membawahi Ternate, Tidore, Halteng, Halsel dan Sula. Dari 35 wajib pajak, baru 3 wajib pajak yang mengajukan.
"Caranya cukup mudah, datang ke kantor pajak dan petugas akan mengarahkan mengisi formulir dan konsultasi jika perlu. Setelah itu berkas yang diminta sudah siap diarahkan ke tim penerima. Setelah itu data pengampun pajak diupload ke kantor wilayah dan kanwil menceak kartu pengampunan pajak," ujarnya.
Dia menyatakan, pengampun pajak juga bisa melakukan di bank persepsi dan di kantor pos, namun itu hanya untuk uang tebusan dengan felling system secara online dengan 411129-512.
"Indikator pengampun pajak yang ada di Malut, bukan hanya memiliki aset dalam negeri, tapi juga di luar negeri. Namun di antara tiga wajib pajak yang sudah melapor diperkirakan dana repatriasinya sebesar Rp2 milyar," ujarnya.
Pelaku Usaha Diminta Manfaatkan Amnesti Pajak
Rabu, 3 Agustus 2016 16:46 WIB