Ternate, 4/8 (Antara Maluku) - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) mendukung sepenuhnya program Amnesti Pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan yang ada di Indonesia, khususnya di daerah ini.

"Kami sangat mendukung program ini karena pasti akan memberikan penerimaan negara dalam membiayai pembangunan di daerah ini," kata Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, H Djadi Ali di Ternate, Kamis.

Politisi Partai Golkar ini mengharapkan kepada seluruh wajib pajak yang punya kewajiban untuk melakukan pengungkapan harta segera diberlakukan.

"Kita berharap kebijakan ini dapat menunjang penerimaan pajak dalam membiayai pembangunan yang ada di daerah," kata mantan Kepala Kantor Pajak Ternate tersebut.

Dia mengatakan, investasi infrastruktur dari dana hasil amnesti pajak yang akan semarak tahun 2017, bahkan dana amnesti pajak tidak akan semarak tahun ini, karena pemodal tax amnesty akan lebih menempatkan dana repatriasi pada sektor keuangan.

Menurut Djadid, setelah memilih instrumen keuangan sebagai tahap awal, pemodal tax amnesty diperkirakan akan melirik investasi-investasi langsung, seperti proyek-proyek pemerintah, kerja sama dengan BUMN bahkan modal tax amnesty bisa berinvestasi sendiri.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Ternate membutuhkan anggaran yang cukup besar yang diharapkan dari pengampunan pajak tersebut. Sebab alokasi di bidang infrastruktur yang dialokasikan untuk pemerataan kebutuhan infastruktur jalan dan jembatan.

"Perlu ditingkatkan dengan lebih difokuskan pada wilayah Hiri, Batang Dua dan Moti agar mobilitas ekonomi semakin meningkat agar wilayah-wilayah itu bertumbuh sebagai akibat dari ketersediaan infrastruktur yang lebih memadai," kata Djadid.

Sebelumnya, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, meminta kepada pelaku usaha dan perorangan di Malut yang selama ini belum melaporkan harta kekayaan supaya memanfaatkan program pengampunan pajak (tax amnesty).

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan Konsultasi I Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, Didik Catyono ketika dihubungi secara terpisah menyatakan, pelaku usaha atau perorangan memiliki aset atau banyak uang, namun uang tesebut tidak dilaporkan kepada pemerintah guna menjadikan penerimaan pajak, karenanya, pemerintah berharap dengan diberlakukannya kebijakan pengampunan pajak ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin.

Dia mengatakan, dengan adanya Tax Amnesty, pengampun pajak tidak dirugikan seperti untuk uang repatriasi, ada yang memiliki aset atau uang di Singapura dan ingin melakukan tax amnesty, tinggal membuka rekening baru di bank Singapura. 

Pewarta: M, Ponting

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016