Ambon, 11/8 (Antara Maluku) - Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis terhadap bendahara panitia pembangunan SMA Negeri Toyando-Tam, kota Tual, Aziz Fidmatan, selama dua tahun penjara.

Ketua majelis hakim Tipikor, R.A Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Heri Leliantono selaku hakim anggota di Ambon, Kamis, menghukum terdakwa juga membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp15 juta.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga menghukum Marthin Souhoka selaku kontraktor pengawas selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Chrisman Sahetapy yang sebelumnya meminta para terdakwa dijatuhi vonis tiga tahun penjara.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman karena proses pekerjaan fisik SMA Toyando-Tam secara swakelola menggunakan sumber dana blokgrand dari APBN seharusnya selesai pada 2009.

Namun, kenyataannya baru rampung pada 2012. Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan sudah berkeluarga.

Atas keputusan majelis hakim, baik JPU maupun para terdakwa melalui penasihat hukum mereka menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyampaikan jawabannya.

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Tual dalam tahun anggaran 2008 membangun SMA di kecamatan Toyando-Tam secara swakelola.

Pemkot Tual wajib menyediakan lahan dan dana sharing APBD setempat sebesar 25 persen dari besaran nilai anggaran blok grand sebesar Rp1 miliar lebih, tetapi sampai saat ini dana sharing tidak pernah dicairkan.

Yang menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek ini adalah mantan Kadis Dikpora kota Tual, Syaifuddin Nuhuyanan. Akib Hanubun sebagai PPTK, serta Aziz Fidmatan menjadi bendahara pengeluaran, ditambah Marthin Souhoka selaku konsultan pengawas.

Akib Hanubun telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor, sama dengan Syaifuddin Nuhuyanan dan Aziz Fidmatan serta Marthin Souhoka.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016