Ambon, 25/8 (Antara Maluku) - Gubernur Maluku Said Assagaff meminta para bupati dan wali kota di provinsi tersebut untuk melakukan langkah cepat dan akurat guna mendukung dan menyukseskan program amnesti pajak (pengampunan pajak) yang digulirkan Presiden Joko Widodo.

"Para Bupati dan Wali Kota harus terlibat aktif dengan melakukan berbagai langkah cepat, akurat dan terukur untuk menyukseskan undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang tax amnesty, yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo sejak 1 Juli 2016," kata Said, pada sosialisasi program itu oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil Papua-Maluku, di Ambon, Kamis.

Menurut Gubernur, program pengampunan pajak merupakan terobosan pemerintah pusat guna mendorong pengalihan harta dari luar negeri ke dalam wilayah NKRI, sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi warga negara Indonesia yang ingin mengalihkan dan mengungkapkan harta yang dimilikinya baik di dalam maupun diluar negeri dalam bentuk pengampunan pajak.

"Sudah sewajarnya wajib pajak (WP) membayar uang tebusan atas pengampunan pajak yang diperolehnya. Dalam perspektif keuangan negara, penerimaan uang tebusan diharapkan menjadi sumber penerimaan perpajakan bagi kepentingan pembangunan nasional," katanya.

Selaku pimpinan Daerah Gubernur berkeinginan seluruh elemen pemerintah baik pusat maupun daerah saling bersinergi melakukan langkah-langkah cepat, akurat dan terukur untuk menyukseskan kebijakan pengampunan pajak sebagai upaya mewujudkan nawacita Presiden Joko Widodo serta visi pembangunan Maluku periode 2014 - 2019.

Menurutnya, langkah cepat, akurat dan terukur bisa terlihat dari setiap calon pimpinan daerah, jika ingin maju pada Pilkada wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melunasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan pajak penghasilan (PPh).

Selain itu memiliki tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak (surat keterangan fiskal) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagaimana tertuang dalam Pasal 42 ayat (1) huruf o peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.9 tahun 2015 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-55/PJ/2015.

Said menambahkan, menindaklanjuti penerapan UU No.11 Tahun 2016, pihaknya telah menerbitkan surat edaran Gubernur Maluku No.188-83 Tahun 2015 tentang peningkatan kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.

Surat eadaran Gubernur Maluku tersebut diantaranya meminta setiap perusahaan dimana pun domisilinya dan melaksanakan kegiatan sektor riil di wilayah Maluku, baik rekanan pemerintah maupun tidak untuk memiliki NPWP di Maluku, sehingga pajak atas kegiatan atau pekerjaan tersebut dapat dinikmati untuk kesejahteraan masyarakat Maluku.

Kepala Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil Papua-Maluku Kanwil Maluku-Papua, Eka Sila Kusnajaya, mengatakan pengampuan pajak diberikan kepada seluruh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan.

"Pengampunan pajak tidak berlaku kepada wajib pajak yang sedang menjalani penyidikan dan berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan atau wajib pajak yang sedang dalam proses peradilan dan sedang menjalani hukuman pidana," ujarnya.

Sedangkan wajib pajak yang memanfaatkan program pengampunan pajak akan mendapat fasilitas diantaranya pengahpusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketatapan pajaknya dan penghapusannya tidak dikenai sanksi adminsitrasi perpajakan untuk kewajiban perpajakan hingga akhir tahun 2015.

Dia berharap seluruh komponen masyarakat di Maluku, termasuk kepala daerah dan pimpinan instansi dapat memanfaatkan program pengampunan pajak seoptimal mungkin, sehingga anggaran yang terkumpul dapat bermanfaat untuk kelangsungan pembangunan nasional.

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016