Jakarta, 30/9 (Antara Maluku) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan vonis mati yang dijatuhkan kepada pelaku utama pembunuhan Yuyun (14) siswi SMP di Rejanglebong, Bengkulu, merupakan bagian dari pemberatan hukuman.
"Mungkin hakim melihat bahwa pelaku ini sudah memenuhi item yang memang memungkinkan jatuhnya pemberatan hukuman," kata Mensos di Jakarta, Jumat.
Mensos menjelaskan, dalam aturan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang pemberatan hukuman dan penambahan hukuman.
Pemberatan hukuman berupa hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup, sedangkan penambahan hukuman berupa kebiri kimiawi, pemasangan chip dan publikasi identitas pelaku.
Mensos mengatakan, vonis hukuman mati dilihat dari dua sisi yaitu sisi pelaku dan sisi korban. Misalnya ketika pelaku melakukan tindak pidana secara bersama-sama atau tindakan pelaku dengan sadisme atau korban sampai meninggal dunia.
Sementara bagi pelaku lainnya yang divonis 20 tahun penjara, menurut dia, hal itu tentunya berdasarkan pertimbangan hakim dan juga bukti-bukti di persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, di persidangan, Kamis (29/9), menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) salah satu terdakwa pembunuh Yuyun karena merupakan otak kejahatan itu.
Sementara itu empat terdakwa lainnya, yakni Tomi Wijaya (19) alias Tobi, M Suket (19), Mas Bobby (20), dan Faisal alias Pis (19), masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Vonis tersebut sama dengan yang dituntut jaksa pada sidang sebelumnya.
Selain itu, kelimanya juga harus membayar biaya perkara Rp2.000 serta denda Rp2 miliar atau hukuman pengganti tiga bulan penjara.
Kelima terdakwa terbukti telah melakukan pelanggaran pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016
"Mungkin hakim melihat bahwa pelaku ini sudah memenuhi item yang memang memungkinkan jatuhnya pemberatan hukuman," kata Mensos di Jakarta, Jumat.
Mensos menjelaskan, dalam aturan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang pemberatan hukuman dan penambahan hukuman.
Pemberatan hukuman berupa hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup, sedangkan penambahan hukuman berupa kebiri kimiawi, pemasangan chip dan publikasi identitas pelaku.
Mensos mengatakan, vonis hukuman mati dilihat dari dua sisi yaitu sisi pelaku dan sisi korban. Misalnya ketika pelaku melakukan tindak pidana secara bersama-sama atau tindakan pelaku dengan sadisme atau korban sampai meninggal dunia.
Sementara bagi pelaku lainnya yang divonis 20 tahun penjara, menurut dia, hal itu tentunya berdasarkan pertimbangan hakim dan juga bukti-bukti di persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, di persidangan, Kamis (29/9), menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) salah satu terdakwa pembunuh Yuyun karena merupakan otak kejahatan itu.
Sementara itu empat terdakwa lainnya, yakni Tomi Wijaya (19) alias Tobi, M Suket (19), Mas Bobby (20), dan Faisal alias Pis (19), masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Vonis tersebut sama dengan yang dituntut jaksa pada sidang sebelumnya.
Selain itu, kelimanya juga harus membayar biaya perkara Rp2.000 serta denda Rp2 miliar atau hukuman pengganti tiga bulan penjara.
Kelima terdakwa terbukti telah melakukan pelanggaran pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016