Beijing (ANTARA) - Lembaga peradilan China kembali menjatuhkan hukuman mati kepada seorang warga yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran serius protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
Pengadilan tingkat tinggi di Kota Harbin, Provinsi Heilongjiang, Kamis (15/7), menjatuhkan vonis mati terhadap Chen Chenlong, pria berusia 42 tahun.
Seperti diberitakan ANTARA sebelumnya, Chen ditangkap polisi pada 8 Februari lalu atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap Zhang yang sedang menjalankan tugasnya menjaga pintu masuk areal permukiman warga di Distrik Hulan, Kota Harbin, untuk pengendalian COVID-19.
Baca juga: Polisi bubarkan paksa aksi tolak PPKM Mikro di Ambon, begini penjelasannya
Nyawa Zhang tidak tertolong lagi karena pendarahan hebat akibat tikaman pisau pada bagian perut, bahu, dan lengan.
Selain hukuman mati, terdakwa juga dikenai denda sebesar 656.500 yuan atau sekitar Rp1,47 miliar atas perbuatannya itu.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Harbin memutus kasus tersebut atas pertimbangan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana serius dengan membunuh seorang relawan setelah tidak mematuhi prokes sehingga layak dijatuhi hukuman berat, demikian petikan putusan yang dimuat Global Times, Jumat.
Baca juga: Pemkot Ternate tiadakan "Open House" rayakan Idul Adha 1442 H, begini penjelasannya
Berita vonis mati tersebut mendapatkan perhatian besar dari warganet China dan mereka mendukung tindakan aparat penegak hukum.
Berita tersebut sudah dilihat 10 juta kali saat diunggah di Sina Weibo sejak putusan diumumkan kepada publik.
Menurut catatan ANTARA, ini merupakan kasus kedua pelanggaran prokes COVID-19 di China yang berakhir dengan vonis mati.
Sebelumnya, Ma Jianguo, pelaku pembunuhan dua penjaga portal jalan untuk prokes COVID-19 di Provinsi Yunnan, dieksekusi mati pada 9 Juli 2020.
Eksekusi terhadap pria berusia 24 tahun tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung Republik Rakyat China menguatkan putusan pengadilan tingkat tinngi.
Sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Agung Republik Rakyat China telah menangkap dan memproses lebih dari 7.200 kasus pelanggaran prokes COVID-19 dan 11.200 orang telah divonis penjara.
Baca juga: VIDEO - Ambon berpeluang naik jadi PPKM Darurat, begini penjelasannya
China kembali vonis mati pelanggar prokes COVID-19, bagaimana di Indonesia
Jumat, 16 Juli 2021 16:59 WIB