Ambon, 6/10 (Antara Maluku) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Ambon melakukan pengawasan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilaksanakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Ketua Panwaslih Kota Ambon, Jen Latuconsina, Kamis, mengatakan, pengawasan pendataan daftar pemilih hasil sinkronisasi DP4 dan DPT Pilpres pada 2.014 telah dilaksanakan sejak 2 September 2016.
"Pengawasan tahapan Coklit dilakukan oleh Petugas Pengawas Lapangan (PPL), selanjutnya dilaporkan ke Panwas kecamatan sebelum disampaikan ke Panwaslih. Seluruh tahapan ini dilakukan berdasarkan struktur guna mengawal tahapan PPDP," ujarnya.
Menurut dia, hasil pengawasan yang dilakukan PPL terdata jumlah pemilih terdaftar sebelum dilakukan Coklit sebanyak 301.711 pemilih. Pemilih yang terdaftar karena belum didaftar sebelumnya 9.787 pemilih. Pemilih dicoret karena meninggal 2,626, selanjutnya dicoret karena pindah domisili 9.,085.
Selain itu dicoret karena berubah status menjad TNI dan Polri sebanyak 447 pemilih. Dicoret karena fiktif 5.279, dicoret karena bukan penduduk berdasarkan pemilihan wilayah 3,106, pemilih ganda sebanyak 2,145 dan pemilih yang terdaftar setelah dicoklit sebanyak 282,221 pemilih.
"Hasil pengawasan PPL didamping Panwascam, selain itu juga melakukan proses pendampingan terhadap kinerja Panwascam dan PPL karena memiliki koordinator wilayah di lima kecamatan di Ambon," katanya.
Jen menjelaskan, pengawasan terhadap PPDP berdasarkan Undang -Undang nomor 15 tahun 2011 tentang Pemilu serta Undang - Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pengawasan pemilihan kepala daerah wali kota dan wakil wali kota.
Pihaknya bertugas untuk mengawasi proses pentahapan Pilkada yang telah dimulai. Jika terdapat penemuan data pemutakhiran maka akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan perbaikan.
"Jika ada temuan data pemutakhiran akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk perbaikan karena menyangkut hak pilih warga kota , selanjutnya korelasi data pemilih yakni Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujarnya.
Ia menyatakan, hasil pemutakhiran data ditetapkan di DPS dan ditindaklanjuti ke DPT. Tahap selanjutnya akan dilakukan pencetakan surat suara Pilkada berdasarkan jumlah pemilih ditambah 2,5 persen yang merupakan cadangan.
"Proses pencetakan surat suara berdasarkan jumlah pemilih merupakan kewenangan KPU. Tugas kita adalah mengawal proses tersebut, dan jika terdapat temuan akan dikawal proses guna direkomendasikan untuk perbaikan," tandasnya.
Jen mengemukakan, KPU merupakan mitra Panwaslih dalam kerangka sinergitas proses Coklit data dari pemerintah.. KPU hanya melaksanakan hasil data sinkron pemerintah, ketika terjadi kurang akuratan data akan diawasi agar sesuai dengan fakta.
"Kami juga berupaya memastikan keabsahan data karena satu pemilih berkurang serta pemilih yang fiktf masuk dalam ranah pidana karena yang bisa memilih adalah yang memiliki data kependudukan. Kami juga mengingatkan data kependudukan yang digunakan untuk Coklit harus dipastikan benar dan valid karena menyangkut hak politik warga kota," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016
Ketua Panwaslih Kota Ambon, Jen Latuconsina, Kamis, mengatakan, pengawasan pendataan daftar pemilih hasil sinkronisasi DP4 dan DPT Pilpres pada 2.014 telah dilaksanakan sejak 2 September 2016.
"Pengawasan tahapan Coklit dilakukan oleh Petugas Pengawas Lapangan (PPL), selanjutnya dilaporkan ke Panwas kecamatan sebelum disampaikan ke Panwaslih. Seluruh tahapan ini dilakukan berdasarkan struktur guna mengawal tahapan PPDP," ujarnya.
Menurut dia, hasil pengawasan yang dilakukan PPL terdata jumlah pemilih terdaftar sebelum dilakukan Coklit sebanyak 301.711 pemilih. Pemilih yang terdaftar karena belum didaftar sebelumnya 9.787 pemilih. Pemilih dicoret karena meninggal 2,626, selanjutnya dicoret karena pindah domisili 9.,085.
Selain itu dicoret karena berubah status menjad TNI dan Polri sebanyak 447 pemilih. Dicoret karena fiktif 5.279, dicoret karena bukan penduduk berdasarkan pemilihan wilayah 3,106, pemilih ganda sebanyak 2,145 dan pemilih yang terdaftar setelah dicoklit sebanyak 282,221 pemilih.
"Hasil pengawasan PPL didamping Panwascam, selain itu juga melakukan proses pendampingan terhadap kinerja Panwascam dan PPL karena memiliki koordinator wilayah di lima kecamatan di Ambon," katanya.
Jen menjelaskan, pengawasan terhadap PPDP berdasarkan Undang -Undang nomor 15 tahun 2011 tentang Pemilu serta Undang - Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pengawasan pemilihan kepala daerah wali kota dan wakil wali kota.
Pihaknya bertugas untuk mengawasi proses pentahapan Pilkada yang telah dimulai. Jika terdapat penemuan data pemutakhiran maka akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan perbaikan.
"Jika ada temuan data pemutakhiran akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk perbaikan karena menyangkut hak pilih warga kota , selanjutnya korelasi data pemilih yakni Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujarnya.
Ia menyatakan, hasil pemutakhiran data ditetapkan di DPS dan ditindaklanjuti ke DPT. Tahap selanjutnya akan dilakukan pencetakan surat suara Pilkada berdasarkan jumlah pemilih ditambah 2,5 persen yang merupakan cadangan.
"Proses pencetakan surat suara berdasarkan jumlah pemilih merupakan kewenangan KPU. Tugas kita adalah mengawal proses tersebut, dan jika terdapat temuan akan dikawal proses guna direkomendasikan untuk perbaikan," tandasnya.
Jen mengemukakan, KPU merupakan mitra Panwaslih dalam kerangka sinergitas proses Coklit data dari pemerintah.. KPU hanya melaksanakan hasil data sinkron pemerintah, ketika terjadi kurang akuratan data akan diawasi agar sesuai dengan fakta.
"Kami juga berupaya memastikan keabsahan data karena satu pemilih berkurang serta pemilih yang fiktf masuk dalam ranah pidana karena yang bisa memilih adalah yang memiliki data kependudukan. Kami juga mengingatkan data kependudukan yang digunakan untuk Coklit harus dipastikan benar dan valid karena menyangkut hak politik warga kota," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016