Ambon, 23/10 (Antara Maluku) - Penasihat hukum Ledrik Sinanu meminta jaksa lebih peka untuk mengusut keterlibatan mantan Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kabupaten Seram Bagian Barat, Syane Puttileihalat dalam kasus dugaan korupsi dana proyek sosialisasi kurikulum 2013 (K13) senilai Rp1,261 miliar.

"Kami meminta jaksa bisa menggunakan indra keenamnya guna mengungkap keterlibatan Syane dalam perkara ini sesuai keterangan dan pengakuan beberapa saksi dalam persidangan," kata PH terdakwa, Abner Nuniary, di Ambon, Minggu.

Dugaan kuat terlibatnya Syane dalam kasus tersebut terungkap setelah mendengarkan pengakuan bendahara pengeluaran, Mery Manuputty dan saksi Edwin Pattiasina selaku bendahara dinas yang mengaku telah menyerahkan dana miliaran rupiah kepada Syane.

Menurut Abner, program sosialisasi K13 pada Disdikpora Kabupaten SBB terdapat beberapa item kegiatan dengan jumlah anggaran yang berbeda-beda.

Syane mengelola mata anggaran untuk kegiatan training of traniners (TOT) dan program kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran (KKG/MGMP) senilai Rp1,26 miliar.

"Walau pun Syane tetap menyangkal telah menerima dana tersebut dalam persidangan di pengadilan tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon, namun keterangan dua orang saksi seperti ini sudah menjadi satu alat bukti kuat dan sekarang tinggal menunggu apa langkah jaksa selanjutnya," tandas Abner.

Ledrik Sinanu adalah PPTK dalam proyek tersebut, sedangkan Mery Manuputty diangkat sebagai bendahara pengeluaran dan Edwin Pattiasina selaku bendahara dinas sudah tentu berurusan langsung dengan pencairan anggaran di bank, selanjutnya menyerahkan kepada Syane yang saat itu menjabat Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora kabupaten.

Kemudian anggaran tersebut dipakai untuk pembayaran honor para peserta kegiatan, baik moderator maupun fasilitator dan para guru yang diatur oleh Syane.

"Apalagi dalam persidangan, ketua majelis hakim R.A Didi Ismiatun juga telah menyatakan para saksi sudah mengakui penyerahan dana proyek kepada Syane jadi sekarang tinggal tergantung jaksa untuk menindaklanjuti kasus tersebut," tegas Abner.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016