Saumlaki, 24/10 (Antara Maluku) - Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum Daerah Maluku Tenggara Barat menetapkan tiga pasangan  calon bupati dan wakil bupati yang berhak sebagai kontestan dalam pelaksanaan serentak tahap kedua di kabupaten tersebut.

Dalam berita acara bernomor:119/BA/KPU-MTB/X/2016 KPUD telah memverifikasi hasil verifikasi persyaratan pencalonan dan persyaratan bakal calon dimana tiga pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat-syarat pencalonan adalah Petrus Paulus Werembinan,SH dan Jusuf Siletty, Dharma Oratmangun - Markus Faraknimela serta Petrus Fatlolon SH MH dan Agustinus Utuwaly SSos.

Sementara pasangan calon dari jalur perseorangan yakni Jefry Jackson Kelmaskosu dan Josephus Kulalean dinyatakan tidak memenuhi syarat karena kurang dukungan sebagaimana syarat yang ditetapkan.

"Berita acara nomor: 120/BA/KPU-MTB/X/2016 tentang penetapan peserta pasangan calon pemilukada yakni Petrus Paulus Werembinan SH dan Jusuf Siletty SH MH dengan keterwakilan 5 kursi di DPRD atau 20 persen, Dharma Oratmangun - Markus Faraknimela dari Partai Golkar dan PAN keterwakilan lima kursi atau 20 persen, serta  Petrus Fatlolon dan Agustinus Utuwaly S Sos dengan enam partai pengusung  yakni PKB,Hanura, Nasdem,Demokrat, PKS dan Gerindra atau 48 persen keterwakilan kursi di DPRD," Kata Ketua KPUD MTB, Ir Johana JJ Lololuan.

Lololuan juga membacakan Keputusan KPUD nomor 13/KPTS/KPU-Kabupaten MTB/2016 tentang penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilukada MTB tahun 2017. Dalam keputusan itu, KPUD mencoret dukungan ganda yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI) yang semula diberikan kepada Pasangan Calon Dharma Oratmangun ¿ Markus Faraknimela dan Pasangan Calon Petrus Fatlolon - Agustinus Utuwaly.

"Kepengurusan PKPI di MTB yang diketuai oleh Sony Hendra Ratissa tidak sesuai dengan SK MenkumHAM, oleh karena itu pada saat mereka mendaftarkan pasangan calonnya, kita langsung mencoret. Kemudian pengurus PKPI versi Yoseph Afaratu yang semula mengusung pasangan Fatlolon-Utuwaly itu pada saat kita buka website KPU dan itu menjadi rujukan untuk kita terima, tetapi kemudian kita tolak karena saat verifikasi itu ada formulir model B1 KWK yang tidak memenuhi syarat karena ditanda-tangani oleh Ketua dan Wakil Sekjen DPN," katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pilkada Kabupaten MTB, Gerson Lambiombir menilai bahwa proses pendaftaran calon hingga penetapan calon yang dilakukan oleh KPUD MTB telah sesuai aturan. dia mengaku bahwa selama tahapan berjalan, dua divisi pada lembaga yang dipimpinnya telah mengawal dengan baik.

"Proses selama 2 bulan ini, KPUD selalu kami damping. Ada dua divisi yang turut mendampingi yakni divisi Hukum dan hubungan antar lembaga, dan divisi pelanggaran dan tuntutan hukum. Proses pengawasan sudah kami lakukan semenjak verifikasi calon perseorangan, dan tercatat bahwa tiada hari, tiada jam dan tiada menit yang terlewatkan," katanya.

Pegawasan yang dilakukan oleh panwas tersebut menurutnya tidak terbatas di dalam daerah, melainkan hingga proses verifikasi yang dilakukan di tingkat provinsi maupun hingga ke Jakarta. Dengan demikian dia memastikan bahwa prosesnya sudah sesuai mekanisme.

Pantauan Antara dikantor KPUD sore tadi, Rapat Pleno dihadiri oleh 3 Pasangan Calon bersama Tim pemenang dan masing-masing masa pendukung yang diperkirakan mencapai 500 orang dan dikawa ketat oleh personil kepolisian Resort MTB yang dipimpin oleh Kapolres, AKBP. Mukhamad Safeei.. Sementara pasangan calon perseorangan tidak hadir, dan hanya diwakili oleh ketua Tim pemenangannya.

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016