Ternate, 25/10 (Antara Maluku) - Pemerintah kota Ternate, Maluku Utara mendalami dua nomenklatur berbeda yang diajukan ke DPRD Ternate untuk Ranperda Penataan Ruang Terbuka Hijau.

"Sementara saat ini masih berlaku Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau," kata Ketua Pansus II DPRD Kota Ternate, Zainal Hasan di Ternate, Selasa.

Dia mengatakan, ada satu perda yang diusulkan BLH berjudul Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, namun yang diajukan atas pikiran Dinas Tata Kota dan Pertamanan itu bernama Penataan Ruang Terbuka Hijau.

"Pendalaman dua nomenklatur yang berbeda tapi pada intinya sama, sehingga DPRD mendalami dua ranperda baru dan dua ranperda Pencabutan atas dua peraturan daerah.

Dia menyatakan, tugas pansus II adalah membahas empat ranperda, yaitu pertama, Pengelolaan Dana Bergulir APBD Ternate, kedua Penataan Ruang Terbuka Hijau, ketiga Pencabutan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2009 serta ke empat, Pencabutan atas perda nomor 12 tahun 2011.

"Saya kira ranperda pencabutan atas dua perda tak terlalu berat pembahasan dan penyesuaian-penyesuaian terkini dan yang berat ranperda baru karena tumpang tindih mengingat sudah ada perda hampir sama, karena sudah ada perda diusulkan BLH, apalagi sekarang diajukan atas pikiran DTKP," katanya.

Menurut Zainal, Pansus II akan panggil dinas tersebut untuk mengkonfrontir, kenapa harus diubah, mengapa tidak menggunakan perda yang lama, misalnya dulu BLH,sekarang Tata Kota yang ajukan.

Sehingga, hal ini sangat berpengaruh pada struktur APBD, dimana penganggaran lari ke instansi yang nantinya mau disepakati yang mana.

Untuk itu, kata Zainal, pembahasan dengan pihak terkait, Insya Allah, besok kita nanti bisa mendengar mereka punya argument dan alasan.

Dia mengakui heran, kenapa tidak satu instansi yang kemudian mengajukan, tetapi justru di 2016 berubah instansi lain yang mengajukan, katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016