Ternate, 30/10 (Antara Maluku) - Dinas Tata Kota, Kebersihan dan Pertamanan Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara menggelar sosialisasi tata cara pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi rumah tinggal atau hunian warga di kabupaten tersebut.

Kadis Tata Kota, Kebersihan dan Pertamanan Halut, Said Badjak di Ternate, Minggu mengatakan pemutihan IMB yang dilakukan berdasarkan Peraturan bupati Halut nomor 15 tahun 2015 tentang tatacara pelaksanaan pemutihan IMB dalam wilayah Kabupaten Halmahera Utara.

"Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2014 tentang Retribusi Izin Tertentu," ujarnya.

Menurut Said, pihaknya akan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin membuat IMB sesuai tarif yang telah ditentukan dan tarif retribusi IMB sebesar 40 persen, 60 persen dan 80 persen.

Oleh karena itu, Pemda Halut, kata Said, akan berlakukan kebijakan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi rumah tinggal yang telah berdiri dan belum mengantongi IMB, apalagi, pemutihan IMB merupakan penyederhanaan prosedur atau persyaratan dengan keringanan biaya retribusi izin mendirikan bangunan rumah tempat tinggal.

"Kebijakan ini diambil Pemda dalam rangka supaya warga tertib aturan dalam setiap mendirikan bangunan, sebab, pemutihan ini khusus bangunan-bangunan rumah tinggal atau hunian, terkecuali bangunan-bangunan komersil seperti ruko yang berada di jalan protokol tidak berlaku pemutihan," katanya.

Selain itu, pemutihan IMB ini cepat dan dengan syarat yang sangat ringan, kalau cukup bukti kepemilikan lahan, tidak mesti berbentuk sertifikat tetapi bisa saja surat pernyataan atau surat keterangan tanah.

Sehingga, pihaknya akan menyiapkan pola supaya proses IMB pemutihan itu selesai dalam waktu tidak terlalu lama dan syaratnya akan disederhanakan sepanjang persyaratannya lengkap.

Apalagi, kebijakan ini akan diberlakukan dengan persyaratan yang ringan lantaran IMB bukanlah sebagai bukti kepemilikan tanah dan bangunan, sebagaimana halnya PBB.

"Artinya, dia menghuni suatu bangunan yang memiliki IMB. IMB bukan atas hak kepemilikan. Pemutihan IMB tidak mesti dengan sertifikat dan dari sisi biaya juga akan dikenakan lebih murah dan lebih simple dari sisi persyaratan," ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016