Ambon, 7/11 (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemutakhiran data sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon periode 2017-2022.
"DPS Pilwakot Ambon tahun 2017 hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih di lima kecamatan sebanyak 234.155 pemilih, kata Ketua Divisi Data KPU Kota Ambon, Safrudin Layn, Senin.
Ia mengungkapkan, penetapan hasil rekapitulasi DPS Kota Ambon yang berjumlah 234.155 orang dan tersebar di 673 Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu akan dilanjutkan dengan pengecekan langsung oleh masyarakat.
Menurut dia, pengumuman dimulai tanggal 10-19 November 2016 di 50 desa dan kelurahan yang ada wilayah pemerintahan Kota Ambon.
Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk melakukan pencocokan data daftar pemilih, selanjutnya hasil masukan dan perbaikan dari masyarakat akan dijadikan modal berharga untuk proses verifikasi data sebelum ditetapkan menjadi DPT.
Masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS diminta untuk segera menghubungi RT, RW, PPS setempat untuk didata sebagai proses pemutakhiran.
"Jadi ketika dicek ada yang meninggal tetapi masih terdaftar dalam DPS bisa dilaporkan ke petugas, selain itu jika ada yang tidak masuk daftar juga dapat dilaporkan untuk dimasukan sebagai pemilih," katanya.
Selanjutnya kata Safrudin, pada tanggal 20-24 November 2016 PPK akan melakukan validasi kembali data yang dikirim oleh PPS dan validasi di tingkat KPU mulai 30 November - 6 Desember.
"Kita berharap warga yang namanya belum masuk dalam DPS segera melaporkan diri menginggat masih ada waktu yang diberikan oleh KPU, " katanya.
Ia menjelaskan, batas waktu perbaikan DPS akan dilakukan hingga 4 Desember 2016 setelah itu KPU akan menyusun semua data kemudian melakukan pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Jika telah ditetapkan ke DPT maka tidak bisa lagi dirombak, sehingga bagi warga yang belum terdaftrar maupun yang belum melakukan perekaman segera berkoordinasi dengan Disdukcapil dan PPS setempat," tandasnya.
Ditambahkannya, pengumuman DPT oleh panitia pemungutan suara (PPS) dilakukan hingga tanggal pemungutan suara mengingat masih adanya daftar pemilih tetap tambahan (DPTB) dan daftar pemilih pindahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016
"DPS Pilwakot Ambon tahun 2017 hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih di lima kecamatan sebanyak 234.155 pemilih, kata Ketua Divisi Data KPU Kota Ambon, Safrudin Layn, Senin.
Ia mengungkapkan, penetapan hasil rekapitulasi DPS Kota Ambon yang berjumlah 234.155 orang dan tersebar di 673 Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu akan dilanjutkan dengan pengecekan langsung oleh masyarakat.
Menurut dia, pengumuman dimulai tanggal 10-19 November 2016 di 50 desa dan kelurahan yang ada wilayah pemerintahan Kota Ambon.
Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk melakukan pencocokan data daftar pemilih, selanjutnya hasil masukan dan perbaikan dari masyarakat akan dijadikan modal berharga untuk proses verifikasi data sebelum ditetapkan menjadi DPT.
Masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS diminta untuk segera menghubungi RT, RW, PPS setempat untuk didata sebagai proses pemutakhiran.
"Jadi ketika dicek ada yang meninggal tetapi masih terdaftar dalam DPS bisa dilaporkan ke petugas, selain itu jika ada yang tidak masuk daftar juga dapat dilaporkan untuk dimasukan sebagai pemilih," katanya.
Selanjutnya kata Safrudin, pada tanggal 20-24 November 2016 PPK akan melakukan validasi kembali data yang dikirim oleh PPS dan validasi di tingkat KPU mulai 30 November - 6 Desember.
"Kita berharap warga yang namanya belum masuk dalam DPS segera melaporkan diri menginggat masih ada waktu yang diberikan oleh KPU, " katanya.
Ia menjelaskan, batas waktu perbaikan DPS akan dilakukan hingga 4 Desember 2016 setelah itu KPU akan menyusun semua data kemudian melakukan pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Jika telah ditetapkan ke DPT maka tidak bisa lagi dirombak, sehingga bagi warga yang belum terdaftrar maupun yang belum melakukan perekaman segera berkoordinasi dengan Disdukcapil dan PPS setempat," tandasnya.
Ditambahkannya, pengumuman DPT oleh panitia pemungutan suara (PPS) dilakukan hingga tanggal pemungutan suara mengingat masih adanya daftar pemilih tetap tambahan (DPTB) dan daftar pemilih pindahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016