Ambon, 13/1 (Antara Maluku) - Komisioner divisi logistik KPU Kota Ambon Rieke Urilal menyatakan, tahapan logistik Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Ambon dimulai sejak 7 - 28 Januari 2017.

"Tahapan pelaksanaan logistik Pilwakot telah dimulai, tanggal 7-28 Januari 2017, dan akan dipusatkan di Sport Hall Karang Panjang Ambon," katanya di Ambon, Kamis.

Menurut dia, tahap awal telah dilakukan pengadaan alat kelengkapan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berupa spidol, lem, tinta, alat tuli serta formulir.

Menyangkut alat kelengkapan di TPS, proses pengadaannya dilakukan di kota Ambon, terkecuali untuk tinta yang dalam proses pengiriman dari Jakarta, sementara hologram dan segel juga dilakukan di Jakarta dalam waktu dekat.

"Alat kelengkapan di TPS sementara dilakukan oleh staf sekretariat KPU kota Ambon, setelah tahapan ini akan dilanjutkan dengan pelipatan surat suara setelah dilakukan pencetakan pengepakan dan pengiriman ke Ambon," ujarnya.

Rieke menjelaskan, gudang yang akan digunakan untuk logistik Pilkada adalah Sport Hall Karang Panjang, lokasinya luas dan dapat menampung seluruh logistik hingga pendistribusian ke PPS.

"Kami belum memiliki gudang yang luas sehingga masih menggunakan sport hall untuk menampung logistik. Karena itu seluruh proses pelipatan hingga pendistribusian ke 50 desa dan kelurahan akan dilakukan di lokasi tersebut," katanya.

Ia mengakui, pihaknya telah membawa contoh surat suara ke Surabaya untuk dicetak dan telah mendapat persetujuan dari kedua pasangan calon maka akan dibuat berita acara penandatanganan dan siap dicetak.

"Kami juga telah membawa surat suara ke percetakan, kemudian di cetak di PT Temprima Media Grafika di Surabaya," ujarnya.

Proses pencetakan surat suara lanjutnya, dilakukan berdasarkan jumlah sesuai dengan DPT yang telah ditetapkan sebanyak 237.627 pemilih, ditambah 2,5 persen yakni 5.940 dan 2.000 kertas suara untuk persiapan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

"Proses pencetakan surat suara akan dilakukan di Surabaya berdasarkan jumlah DPT yang telah ditetapkan ditambah 2,5 persen dan 2.000 surat suara jika terjadi PSU," katanya.

Ditambahkannya, surat suara persiapan sebanyak 2,5 persen akan digunakan bagi pemilih yang memiliki hak tetapi tidak memiliki undangan atau formulir C-6.

"Sebanyak 2,5 persen surat suara ini akan digunakan oleh warga yang tidak memiliki undangan atau formulir C-6, karena itu warga tidak perlu kawatir karena semua warga wajib e-KTP akan diberikan hak untuk memilih," ujarnya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017