Ambon, 11/2 (Antara Maluku) - Saksi ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, DR. John Pasalbessy mengatakan, dirinya lebih menyoroti tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai independent crime atau kejahatan yang terpisah.

"Karena dikatakan independent crime maka yang harus dibuktikan secara terpisah dari kejahatan asal melalui pembuktian terlebih dahulu hingga ada keputusan hukum tetap," kata ahli dalam persidangan di Ambon, Jumat.

Penjelasan ahli disampaikan dalam persidangan atas terdakwa Hentje Toisuta selaku terdakwa kasus dugaan korupsi pembelian tanah dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT. Bank Maluku-Malut di Surabaya (Jatim).

Sidang lanjutan tersebut dipimpin ketua majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, R.A Didi Ismiatun didampingi Samsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.

Menurut ahli, meski pun TPPU harus dilihat sebagai independen crime tetapi dakwaannya juga dapat dilakukan secara kumulatif oleh penyidik antara kejahatan asal seperti dugaan korupsi dan TPPU.

Terdakwa Hentje Toisuta adalah Direktur CV. Harves yang terlibat dalam kasus pembelian aset milik BUMD milik Pemprov Maluku tahun 2015 senilai Rp54 miliar dan yang bersangkutan bukanlah pegawai PT. BM-Malut.

Ahli juga mendapatkan pertanyaan ilustrasi dari tim penasihat hukum terdakwa, Anthony Hatane dan Moritz Latumeten tentang sumber dana yang ditransfer kepada pihak-pihak tertentu dan meminta pihak lain untuk mengamankan dana tersebut.

"A mentransfer uang ke rekening B lalu A menghubungi C untuk mengamankan uang tersebut, kalau sepanjang C tidak mengetahui sumber uangnya maka itu tidak termasuk kejahatan," kata ahli.

Sehingga sumber uang tersebut harus dibuktikan asal-usulnya, apakah didapatkan dari sebuah kejahatan atau bukan dan jika uang itu bukan merupakan sebuah hasil kejahatan maka tidak termasuk tindak pidana. 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017