Ambon, 12/4 (Antara Maluku) - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kota Ambon, Maluku, akan membubarkan sebanyak 90 koperasi yang tidak aktif sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Koperasi dan UKM tentang Pembubaran Koperasi pada 22 Desember 2016.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ambon Rulien Evrien Purmiasa di Ambon, Rabu, mengatakan, pemerintah diberikan kesempatan selama enam bulan kepada para pemilik koperasi untuk mengajukan keberatan dan memberi jaminan akan diaktifkan kembali.

"Kita sudah mengambil langkah-langkah dengan menyampaikan pengumuman dan memberikan waktu selama enam bulan untuk memperbaiki manajemen dan mengaktifkan kembali, namun apabila setelah enam bulan tidak ada jawaban, koperasi-koperasi tersebut akan dihapus dari Berita Acara Negara (BAN)," kata Rulien.

Menurut dia setelah enam bulan tidak ada keberatan, tepatnya pada 22 Juni 2017, 90 koperasi tersebut dihapus dari BAN dengan sendirinya status badan hukum juga hilang.

"Koperasi yang berbadan hukum di Kota Ambon, sampai Desember 2016 berjumlah 729, tetapi ada SK Menteri Koperasi dan UKM untuk membubarkan koperasi yang tidak aktif," katanya.

Rulien mengungkapkan, dari 729 koperasi tersebut ada 127 koperasi yang tidak aktif. Data ini kemudian dikirim ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengeluarkan SK pembubaran karena merupakan kewenangan menteri untuk membubarkan.

Dulu, katanya, diserahkan ke daerah untuk membubarkan, tetapi belum pernah dilakukan sehingga kewenangan itu ditarik kembali ke pusat karena terkait dengan masalah hukum tidak disentralisasikan di daerah dan tetap berada di pusat.

"Sebenarnya ada 127 koperasi yang akan dibubarkan, namun ada surat terbaru dari Kementerian Koperasi dan UKM bahwa untuk KUD-KUD ditangguhkan pembubarannya, sehingga jumlah koperasi yang dibubarkan menjadi 92, tetapi ada dua KUD sudah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sehingga turun lagi menjadi 90 koperasi yang akan dibubarkan," katanya.

Disinggung koperasi yang melakukan aktivitas menyimpang dari aturan, menurut Rulien, hal itu belum bisa dibuktikan karena perlu ada bukti yang disampaikan oleh masyarakat yang merasa dirugikan.

"Kita inginkan ada pihak-pihak yang melaporkan sesuai dengan fakta," katanya.

Menurut dia, pihaknya mempunyai tugas melakukan monitoring sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Dinas Koperasi dan UKM wajib melakukan pengawasan dan pemeriksaan.

"Puji syukur bahwa mulai Januari 2017 sudah mempunyai Bidang Pengawasan, sesuai Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 07/Per/ Dep.6/IV/2016 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah dan Unit Simpan Pinjam dan Pembiyaan Syariah Koperasi," ungkap Rulien.

Namun tidak serta merta menjalankan fungsi pengawasan karena para staf yang masuk di bidang pengawasan perlu dibekali dengan teknis pengawasan dan pemeriksaan sehingga membutuhkan waktu untuk persiapan.

"Setelah dibentuk bidang pengawasan para staf belum bisa langsung terjun ke lapangan melakukan pengawasan tetapi harus dibekali dulu, karena tidak mempunyai latar belakang bidang koperasi, apalagi para staf yang dimutasi ke Dinas Koperasi berasal dari instansi lain, sehingga perlu dibekali teknis pengawasan," katanya.

Pewarta: Rofinus E. Kumpul

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017