Ternate, 13/4 (Antara Maluku) - Wali kota Ternate, Maluku Utara (Malut) Burhan Abdurahman memimpin pemusnahan 2.200 botol minuman keras (Miras) ilegal yang disita dari tempat hiburan di daerah ini.

"Pemusnahan Miras itu berdasarkan hasil penindakan selama empat bulan terakhir yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja," katanya.

Pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen Pemkot Ternate mengawal peredaran narkoba, Miras maupun obat-obat psikotropika yang banyak menjadi pemicu tindak kekerasan.

Dia mengharapkan program ini berlanjut sehingga menjadi komitmen bersama dengan dilaksanakan secara periodik demi menjaga kenyamanan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.

"Ini hasil operasi penegakan Perda tentang peredaran Miras. Semoga ini menjadi komitmen untuk menjadikan kota Ternate yang aman dan nyaman untuk masyarakatnya," ujar Burhan.

Wali Kota dua periode itu juga mengancam akan menindak keras termasuk mencabut izin kios atau toko barang campuran yang kedapatan menjual barang memabukan tersebut.

Pemusnahan Miras itu dilakukan dengan cara ditumpah ke dalam tempat sampah yang telah disediakan petugas Satpol PP.

Sedangkan, Kasatpol PP kota Ternate Fhany Mahmud berharap masyarakat ikut ambil bagian dalam pengawasan terhadap peredaran Miras.

"Saya meminta masyarakat melaporkan kepada TNI/Polri maupun Satpol jika menemukan adanya transaksi jual beli Miras,"tegasnya

Sebelumnya, Satpol PP Kota Ternate mengamankan 490 kantong Mirasjenis cap tikus pada pekan lalu.

Penangkapan Miras ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pemasokan dari Tobelo, kabupaten Halmahera Utara menuju kota Ternate menggunakan truk lintas dengan menumpangi kapal fery.

Petugas Satpol PP menuju lokasi dan mengamankan Miras beserta dua pelaku berinisial M dan C.

Keduanya adalah warga Tobelo. Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut dikemas dalam karung, selanjutnya ditumpuk bersama pisang dan ubi.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017