Ambon, 26/4 (Antara Maluku) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Namlea dinilai tidak mampu membuktikan unsur niat jahat (Mens Rea) yang didakwakan kepada Syarief Tuharea dalam kasus dugaan korupsi dana reboisasi dan pengayaan hutan pada Dinas Kehutanan kabupaten Buru Selatan.

"Dalam tuntutannya JPU tidak mampu membuktikan adanya unsur niat. Dalam hal ini niat jahat (mens rea) dari terdakwa untuk memperkaya diri," kata penasihat hukum terdakwa, Fistos Noya, di Ambon, Rabu.

Penjelasan Fistos disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon, R.A Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.

Menurut dia, JPU juga tidak dapat membuktikan mens rea dari terdakwa yang ada kaitannya dengan niat jahat dari kuasa pengguna anggaran (KPA) maupun pejabat pembuat teknis kegiatan (PPTK) yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Sebab kejahatan terjadi kalau ada unsur niat dari masing-masing terdakwa ini saling bersesuaian satu dengan lainnya untuk mencapai tujuan yaitu perbuatan melawan hukum dalam menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Niat memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi ini sesuai ketentuan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomo 20 tahun 2001.

Kemudian dalam dakwaannya, JPU juga menggunakan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana yang konsekwensi logisnya niat itu harus bersesuaian antara terdakwa dengan KPA dan PPTK untuk bekerjasama.

"Untuk itu kami minta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, tuntutan, dan hukuman yang disampaikan jaksa," tandas Fistos.

Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan pada tahun anggaran 2010 mendapatkan kucuran dana senilai Rp2,62 miliar untuk program reboisasi dan pengkayaan hutan, namun realisasinya pada 2012.

Proyek yang ini ditangani Thabat Thalib dan bertindak selaku kuasa CV. Agoeng ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 miliar lebih.

Hanya saja, Thabat Thalib sampai saat ini belum ditangkap aparat kejaksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sedangkan, tiga terdakwa yang dituntut enam tahun penjara adalah mantan Kadis Kehutanan kabupaten Buru Selatan, Muhammad Tuasamu selaku KPA, Januar Rizky Polanunu (PPTK), serta Syarief Tuharea selaku bendahara.

JPU juga menuntut terdakwa Muhammad Tuasamu membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan tetapi tidak dituntut membayar uang pengganti.

Sedangkan terdakwa Januar Rizky Polanunu dan Syarief Tuharea dituntut membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp20 juta subsider tiga tahun penjara. 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017