Ambon, 29/4 (Antara Maluku) - Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette mengatakan sejumlah kontraktor yang diduga terlibat dalam pengerjaan proyek pembangunan terminal transit Passo telah dimintai keterangan.
"Permintaan keterangan terhadap mereka dilakukan setelah jaksa meminta keterangan belasan pegawai negeri sipil dari Dishub Provinsi Maluku dan Dishub Kota Ambon," kata Sammy di Ambon, Sabtu.
Menurut dia, yang dipanggil jaksa guna dimintai keterangan seharusnya lima orang kontraktor selaku pihak swasta dalam proyek tersebut, namun satu diantara mereka belum memenuhi panggilan.
Selain itu, jaksa juga memanggil dua pegawai negeri sipil dari Dinas Perhubungan Kota Ambon tetapi yang memenuhi panggilan hanya satu orang.
Tim jaksa penyidik yang dipimpin Ramdani melakukan permintaan keterangan terhadap empat orang dari pihak swasta dan satu ANS dari Dishub Kota Ambon guna mengumpulkan bahan keterangan proyek pembangunan terminal transit yang diduga mangkrak.
"Jaksa masih mengagendakan pemanggilan sejumlah pihak terkait dalam perkara ini," katanya,
Proyek pembangunan terminal transit Passo yang mulai dikerjakan sejak tahun 2007 hingga tahun 2015 dan diperkirakan telah menghabiskan anggaran sekitar Rp55,344 miliar.
Anggaran pembangunan proyek terminal transit Passo ini berasal dari Kementerian Perhubungan serta APBD Pemerintah Kota Ambon.
Meski telah ditargetkan selesai pengerjaan fisiknya tahun 2010 namun proyek ini sampai sekarang belum rampung dan telah dioperasikan untuk aktivitas pedagang dan pembeli serta terminal mobil angkutan umum yang melayani trayek Pulau Ambon menuju tiga kabupaten di Pulau Seram.
Tujuan pemerintah kota membangun terminal transit Passo adalah mengurangi tingkat kemacetan di dalam kota, sehingga mobil-mobil angkutan umum jurusan Ambon- Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat misalnya, atau Ambon-Tehoru, Kaupaten Maluku Tengah, atau Ambon-Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur parkir di sana.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017
"Permintaan keterangan terhadap mereka dilakukan setelah jaksa meminta keterangan belasan pegawai negeri sipil dari Dishub Provinsi Maluku dan Dishub Kota Ambon," kata Sammy di Ambon, Sabtu.
Menurut dia, yang dipanggil jaksa guna dimintai keterangan seharusnya lima orang kontraktor selaku pihak swasta dalam proyek tersebut, namun satu diantara mereka belum memenuhi panggilan.
Selain itu, jaksa juga memanggil dua pegawai negeri sipil dari Dinas Perhubungan Kota Ambon tetapi yang memenuhi panggilan hanya satu orang.
Tim jaksa penyidik yang dipimpin Ramdani melakukan permintaan keterangan terhadap empat orang dari pihak swasta dan satu ANS dari Dishub Kota Ambon guna mengumpulkan bahan keterangan proyek pembangunan terminal transit yang diduga mangkrak.
"Jaksa masih mengagendakan pemanggilan sejumlah pihak terkait dalam perkara ini," katanya,
Proyek pembangunan terminal transit Passo yang mulai dikerjakan sejak tahun 2007 hingga tahun 2015 dan diperkirakan telah menghabiskan anggaran sekitar Rp55,344 miliar.
Anggaran pembangunan proyek terminal transit Passo ini berasal dari Kementerian Perhubungan serta APBD Pemerintah Kota Ambon.
Meski telah ditargetkan selesai pengerjaan fisiknya tahun 2010 namun proyek ini sampai sekarang belum rampung dan telah dioperasikan untuk aktivitas pedagang dan pembeli serta terminal mobil angkutan umum yang melayani trayek Pulau Ambon menuju tiga kabupaten di Pulau Seram.
Tujuan pemerintah kota membangun terminal transit Passo adalah mengurangi tingkat kemacetan di dalam kota, sehingga mobil-mobil angkutan umum jurusan Ambon- Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat misalnya, atau Ambon-Tehoru, Kaupaten Maluku Tengah, atau Ambon-Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur parkir di sana.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017