Ambon, 16/7 (Antara Maluku) - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Manumpak Pane mengatakan hasil pengusutan ada indikasi calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan Terminal Transit Passo senilai Rp55,344 miliar.
"Saat ini tim penyelidik kejati telah meminta keterangan dari 28 orang sebagai saksi dan sudah mengarah pada calon tersangka, namun penetapan tersangka harus dilakukan sesuai alat bukti," kata Kajati Maluku itu, di Ambon, Minggu.
Puluhan saksi yang dimintai keterangan terdiri dari mantan Wali Kota Ambon, mantan Kadishub Ambon, pegawai Dishub provinsi, konsultan, hingga pihak penyedia barang dan jasa.
Menurut Kajati Manumpak, tim penyidik Kejati Maluku juga sudah pergi ke Makassar (Sulsel) untuk meminta keterangan konsultan perencenaan yang terlibat dalam proyek pembangunan Terminal Transit Passo sejak tahun 2007 hingga 2015.
Kasie Penyidikan Kejati Maluku Ledrik Takaendengan mengatakan, kejaksaan juga telah melakukan kerja sama dengan Politeknik Negeri Ambon untuk melibatkan tenaga ahlinya dalam memeriksa kondisi gedung yang dibangun di terminal transit itu.
"Pihak ahli juga telah menyiapkan alat uji yang dikalibrasi sehingga dijadwalkan mulai pekan depan mereka bisa menjalankan tugasnya memeriksa kualitas bangunan yang telah dikerjakan," kata Ledrik.
Selain itu, kejati akan berkoordinasi dengan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku untuk dilibatkan dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah pada proyek pembangunan Terminal Transit Passo.
Proyek pembangunan terminal transit itu mulai dikerjakan sejak tahun 2007 hingga tahun 2015 dan diperkirakan telah menghabiskan anggaran sekitar Rp55,344 miliar.
Anggaran pembangunan proyek terminal transit itu berasal dari Kementerian Perhubungan serta APBD Pemerintah Kota Ambon.
Meski telah ditargetkan selesai pengerjaan fisiknya tahun 2010, namun proyek ini sampai sekarang belum rampung dan telah dioperasikan untuk aktivitas pedagang dan pembeli serta terminal mobil angkutan umum yang melayani trayek Pulau Ambon menuju tiga kabupaten di Pulau Seram.
Pemkot Ambon membangun Terminal Transit Passo bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan di dalam kota, sehingga mobil-mobil angkutan umum jurusan Ambon-Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Ambon-Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Ambon-Bula atau Kabupaten Seram Bagian Timur mangkal di sana.
Kejati Maluku Usut Dana Terminal Transit Passo
Minggu, 16 Juli 2017 17:26 WIB
Saat ini tim penyelidik kejati telah meminta keterangan dari 28 orang sebagai saksi dan sudah mengarah pada calon tersangka, namun penetapan tersangka harus dilakukan sesuai alat bukti