Ternate, 5/5 (Antara Maluku) - Satpol PP Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) bersama aparat kepolisian setempat mengamankan 80 kantong berisi minuman keras (miras) tradisional cap tikus, yang dipasok dari Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat melalui pelabuhan speedboat Gamalama.

"Miras yang dibawa oleh dua pemuda, masing-masing Fano (27) dan Darius (20) asal Sidangoli itu diamankan saat keduanya baru saja turun dari speedboat dari Sidangoli," kata Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud di Ternate, Jumat.

Temuan 80 kantong miras itu bermula saat salah satu anggota intelmob Polda Malut mencurigai penumpang speedboat yang membawa ransel besar.

Setelah diperiksa, ternyata dalam ransel yang dibawa kedua pemuda tersebut berisi 80 kantong miras cap tikus. Masing-masing pelaku membawa 40 kantong.

Fhandy Mahmud mengakui, dua pemuda asal Sidangoli itu saat tiba di pelabuhan speedboat menunjukkan sikap yang mencurigakan, sehingga salah satu anggota Intelmob memeriksa tas ransel mereka.

Dia menyatakan aparat keamanan dan pemerintah Kota Ternate terus melakukan pengawasan terhadap peredaran miras di kota itu.

"Kami meminta semua pihak untuk dapat melapor kepada aparat keamanan, baik Polisi, TNI maupun Satpol PP, jika menemukan peredaran miras di lingkungan masing-masing," ujarnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Ternate juga memusnahkan ratusan kantong minuman keras berbagai merek yang akan dipasok ke sejumlah tempat hiburan.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017