Ambon, 8/5 (Antara Maluku) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku melakukan pemusnahan barang sitaan obat dan pangan kedaluwarsa hasil pengawasan sebanyak 3.712 jenis dengan nilai ekonomis Rp1,5 miliar.

Pemusnahan obat dan pangan secara simbolis dilakukan Kepala Badan POM RI Penny K Lukito bersama stakeholder terkait yakni Wakil Kepala Kejaksaan Maluku, Kepala BNN Provinsi Maluku, Kepala Balai POM Ambon dan muspida lainnya di kantor Balai POM Ambon, Senin.

Kepala Badan POM RI Penny Lukito menyatakan, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen dan pangan kadaluarsa dan ilegal yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil pengawasan selama tahun 2015, 2016 hingga triwulan I tahun 2017.

"Total obat dan pangan yang dimusnahkan sebanyak 3.712 jenis yang terbagi menjadi 18.479 kemasan dengan nilai ekonomis Rp1,5 miliar," katanya.

Menurut dia, pemusnahan barang bukti hasil sitaan Balai POM Ambon bukan hanya terkait jumlah ekonomi saja tetapi produk yang berhasil dijadikan barang bukti dan dimusnahkan.

Esensi acara ini adalah kedepan Badan POM akan terus bekerjasama dengan mitra lintas sektor yakni aparat penegak hukum, untuk terus berperang melawan kejahatan kemanusiaan.

"Kami mendapat dukungan dari bapak Presiden Joko Widodo untuk memperkuat kewenagan, kekuatan kedepan kami salah satunya dalah payung hukum untuk penguatan Badan POM yakni Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2017 yang baru saja ditandatangi oleh bapak presiden," ujarnya.

Saat ini kata Penny Inpres tersebut akan disosilisasikan, karena ada Inpres menyangkut lintas sektor diantaranya 13 kementerian, lembaga, provinsi dan kabupaten atau kota untuk bersama sesuai kewenangan melakukan pengawasan dan perlindungan masyarakat, terkait resiko pelanggaran yang menyangkut obat dan makanan.

Sementara itu Kepala Balai POM Ambon, Sandra Linthin menyatakan, Maret 2017 pihaknya juga telah melakukan oprasi opson untuk pangan dan hasil operasi dengan nilai ekonomis Rp588 juta.

Hasil opson ini kebanyakan merupakan produk dengan nomor ijin eder sudah tidak berlaku, sehingga pihaknya sementara melakukan konformasi ke pihak distributor dan direktorat penilaian.

Pada April hingga Mei 2017 juga telah dilakukan penertiban kosmetik, obat tradisional dan suplemen kesehatan tahap I dan pihaknya berhasil menyita barang-barang dengan nilai ekonomis Rp105 juta.

Ditambahkannya, sepanjang tahun 2016 Balai POM Ambon juga telah melakukan penindakan secara projusticia atas sembilan perkara pelanggaran di bidang obat dan makanan. Sembilan perkara tersebut terkait kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017