Ambon, 17/5 (Antara Maluku) - Terdakwa dugaan korupsi dana studi kelayakan pembangunan Bandara Arara, John Rante mengaku pencairan dana 100 persen dilakukan tanpa dokumen hasil survei lapangan yang lengkap dari terdakwa Endang Saptawati serta Widodo Budi Santoso alias Santo.

"Laporannya hasil surveinya tidak lengkap dan saya hanya berkoordinasi dengan terdakwa Endang lewat telepon genggam dan mempercayai Endang," kata John Rante di Ambon, Rabu.

Pengakuan tersebut disampaikan John Rante sebagai saksi mahkota atas terdakwa Endang dan Santo dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon Jimmy Wally dan didampingi Samsidar Nawawi serta Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.

Saksi mahkota mengaku telah mengenali terdakwa Endang sejak tahun 1999 dan mempercayai terdakwa karena sudah pernah dilibatkan dalam pekerjaan proyek Bandara di Pulau Banda, Kabupaten Maluku Tengah.

John Rante yang merupakan Kasubdid Perhubungan Udara Dishub Maluku dan menjadi PPTK dalam proyek ini menjelaskan minimnya anggaran pada dinas sehingga kegiatan pemantauan lapangan hanya dilakukan dua kali.

"Pengawasan lapangan memang sangat kurang dan hanya dilakukan by phone, jadi ketika laporan survei terakhir belum dimasukan, saya menghubungi terdakwa lewat telepon genggamnya," kata saksi mahkota menjawab pertanyaan anggota majelis hakim, Samsidar Nawawi.

Meski mengandalkan modal kepercayaan, tetapi saksi mahkota tidak mengetahui posisi terdakwa Endang sebagai tenaga ahli atau bukan. Ternyata yang bersangkutan adalah pekerja lepas dan saksi mahkota juga tidak tahu masa kerja survei dalam kontrak.

Survei topografi di lapangan untuk proyek studi kelayakan pembangunan Bandara Arara dilakukan pada Januari 2016. Padahal pencairan dana proyek termin tiga dan empat telah direalisasi sejak tanggal 18 Desember 2015.

Dari pencairan dana proyek sebanyak tiga termin, saksi mahkota mengaku mendapatkan uang Rp20 juta dari terdakwa yang disebutkan sebagai uang hari raya.

Survei topografi Januari 2016 itu diakui saksi Endro Suhendra dan rekannya Anang Sumaryanto yang merupakan staf PT Bennatin Surya Cipta dalam persidangan sebelumnya.

Endro mengaku kalau dirinya diminta terdakwa Endang Saptawati untuk melakukan survei topografi di Seram Utara pada Januari 2016, dan saksi dibantu dua orang dari perusahaan.

"Saya diminta terdakwa Endang menghubungi terdakwa Santo untuk diberikan tiga titik koordinat yang akan menjadi target survei topografi dan pemetaan, sehingga kegiatan ini kami lakukan selama tiga minggu," kata Endro.

Saksi Anang juga mengakui kalau realisasi pencarian anggaran proyek termin ke tiga dan empat telah selesai dilakukan pada tanggal 18 Desember 2015. Hal ini menandakan pekerjaan proyek studi tersebut telah rampung.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017