Tual, 17/5 (Antara Maluku) - Sidang perdana kasus pencemaran nama baik Wakil Bupati (Wabup) Maluku Tenggara (Malra), Yunus Serang dengan terdakwa Sandy Salamun digelar Pengadilan Negeri Tual, Rabu.

Sidang itu dipimpin oleh Ketua PN Tual, Farid Hidayat Supamena, SH selaku Hakim Ketua didampingi dua hakim anggota, masing-masing Ali Murdiyat, SH dan Hatija Baduy, SH, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Fernando Enrico F.P.

Sandy Salamun selaku terdakwa hadir menjalani sidang tersebut didampingi tim kuasa hukumnya yang diketuai Lopianus Ngabalin, SH. Ia didakwa telah melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik Yunus Serang melalui akun media Facebook atas nama Dullah Tusiek.

Dalam akun tersebut, terdakwa mengkritik pelaksanaan mudik gratis yang diselenggarakan oleh Wakil Bupati Maluku Tenggara (Yunus Serang) pada 2 Juli di Kota Tual yang bukan merupakan wilayah pemerintahannya.

Atas perbuatannya itu, Sandy dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3, junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menetapkan sidang lanjutan pada tanggal 31 Mei 2017 untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau pembelaan.

Usai persidangan, Lopianus Ngabalin menyatakan kepada wartawan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh Yunus Serang sebagai Wakil Bupati Maluku Tenggara bergulir dari Polres Maluku Tenggara hingga akhirnya sampai pada penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Hari ini tim JPU Kejaksaan Negeri Tual telah membacakan surat dakwaan, dimana secara jelas meletakkan kedudukan dan kapasitas terdakwa Sandy Salamun sebagai Wartawan," katanya.

"Kita pahami dengan sungguh bawa seorang wartawan dalam kedudukan dan legal standingnya dalam melakukan pemberitaan baik media cetak dan media elektronik tidak terlepas dari payung hukum yang digunakan yaitu UU Pers," tambahnya.

Ia menyatakan eksepsi atau pembelaan yang akan diajukan tim kuasa hukum Sandy Salamun pada sidang tanggal 31 Mei mendatang akan fokus pada profesi terdakwa itu.

Pewarta: Aladin Sukma

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017